Kaidah Hukum
(Larangan Mengebut Saat Mengemudi)
Larangan Mengebut Saat Mengemudi yaitu bentuk larangan yang
tegas melarang pengguna jalan untuk mengemudi dengan kecepatan tinggi tidak
peduli situasi, kondisi cuaca, dan keamanan, yang akan membahayakan pengguna
jalan yang lain.
Mengebut adalah kebiasaan yang mendarah
daging, seseorang menjadi terbiasa ngebut di jalan karena ada beberapa faktor
yaitu : 1) Karena ketagihan dengan perasaan menyenangkan yang muncul ketika
adrenalin yang terpacu saat berkendara dengan kecepatan tinggi, 2) Seseorang yang
sedang dikejar-kejar waktu bisa saja akan berusaha untuk dapat cepat sampai di
tempat tujuan, misalnya saja seperti takut terlambat sampai sekolah, ada janji
acara pertemuan bisnis yang waktunya sudah mepet, 3) Kadangkala orang mengebut
untuk menghindarkan diri dari sesuatu hal yang tidak diinginkan, contohnya
seperti melarikan diri dari kejaran penjahat.
Peraturan tentang pelanggaran lalu lintas pasal 287 (5) jo 106 (4) yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan denda Rp 500 ribu, tetapi tidak membuat efek jera bagi pelanggarnya, dengan dalih aturan dibuat untuk dilanggar maka jika tidak ada pelanggaran aturan pun tidak perlu untuk dibuat.
Peraturan tentang pelanggaran lalu lintas pasal 287 (5) jo 106 (4) yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan denda Rp 500 ribu, tetapi tidak membuat efek jera bagi pelanggarnya, dengan dalih aturan dibuat untuk dilanggar maka jika tidak ada pelanggaran aturan pun tidak perlu untuk dibuat.
Hal itu terjadi pada saya sendiri, setiap pagi
berangkat ke kampus saya naik motor dengan jarak rumah yang cukup jauh sekitar
45 km, Dari Blitar ke Tulungagung membutuhkan waktu selama 45 menit untuk
mencapai tujuan, Saya suka mengulur waktu sehingga berangkat dengan waktu yang
mepet dan mengharuskan saya untuk naik motor dengan kecepatan tinggi sekitar 80
km/jam, Tidak peduli dengan jalanan yang ramai , truk tronton yang berjejer pun
saya lewati , Lampu merah yang baru saja menyala saya terobos juga.
Setiap
hari ngebut dijalan selalu saya lakukan untuk mengejar waktu agar tidak terlambat
di kampus, berangkat Jam 06.25 sampai di Kampus Jam 7.00 adalah hal yang biasa
tetapi saat dijalan membutuhkan konsentrasi sangat tinggi kalau tidak bahkan
nyawa saya pun jadi taruhannya. Sampai detik ini jujur saya belum terkena
tilang polisi, jadi untuk ngebut di jalan kebiasaan saya tanpa takut untuk
melakukannya.
Suatu
ketika hampir saja nyawa saya melayang, Saat mengendarai motor tiba-tiba ban
depan motor saya pecah pada waktu itu saya mengendarai motor dengan kecepatan
tinggi melewati jalan tikungan, Sontak saja saya jatuh ditengah jalan tapi saat
itu saya sangat beruntung karena tidak ada motor, mobil atau truk yang lewat,
Posisi jalan tersebut masih sepi jadi saya terhindar dari maut apabila jalan
tersebut ramai maka saya bisa tertabrak pengguna jalan yang lain.
Kejadian tersebut tidak membuat saya jera untuk lebih hati-hati mengendarai motor dan berangkat tidak mepet waktu, Seakan-akan ngebut hal yang sudah mendarah daging karena kebiasaan yang sulit dihilangkan. Padahal kasus kecelakaan sudah banyak akibat ngebut di jalanan, tapi apa boleh buat lebih baik ngebut daripada berangkat awal. Sebenarnya saya menyadari apabila hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang akan membahayakan nyawa saya dan pengguna jalan yang lain.
Kejadian tersebut tidak membuat saya jera untuk lebih hati-hati mengendarai motor dan berangkat tidak mepet waktu, Seakan-akan ngebut hal yang sudah mendarah daging karena kebiasaan yang sulit dihilangkan. Padahal kasus kecelakaan sudah banyak akibat ngebut di jalanan, tapi apa boleh buat lebih baik ngebut daripada berangkat awal. Sebenarnya saya menyadari apabila hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang akan membahayakan nyawa saya dan pengguna jalan yang lain.
Saya
termasuk orang yang melakukan pelanggaran dari Kaidah Hukum, Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum
ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan
manusia.
Saya
mencoba untuk menghilangkan kebiasaan buruk tersebut, hari demi hari untuk
bangun lebih pagi lagi menyiapkan semua keperluan lalu berangkat lebih awal,
saya sadar bahwa ngebut bukan solusi atau alternaltif yang tepat dan kebiasaan
tersebut tidak bisa saya lakukan terus menerus akan membahayakan saya sendiri
dan pengguna jalan yang lain. peraturan lalu
lintas mewajibkan pengemudi untuk bergerak dengan kecepatan keterbatasan yang
tepat pada bagian jalan, sementara memperhitungkan intensitas arus lalu lintas,
keadaan permukaan jalan dan kondisi cuaca.
Persoalan
mengendarai
kendaraan bermotor bukan saja tentang membawa kendaraan dengan kecepatan super,
tapi juga berbicara tentang kedisiplinan dalam berkendaraan. Lihat saja,
pemandangan sehari-hari yang terlihat di jalanan adalah begitu banyaknya orang yang tidak taat pada aturan
lalu lintas, atau dengan
sengaja melanggar aturan lalu lintas. Sadar sedari dini memacu
kendaraan dengan kecepatan normal akan memicu pengendara yang lain untuk
mengemudi dengan kecepatan rendah. Sehingga kecelakaan di jalan bisa
diminimalisir.
Tindakan ugal-ugalan seperti yang dipaparkan di atas bukanlah tindakan orang yang berpendidikan dan bukan tindakan yang bertanggung jawab. Tetapi pada kenyataan banyak orang yang berpendidikan melanggar aturan lalu lintas tersebut, dan saya adalah salah satu orang hukum yang melanggar hukum. Sangat miris sekali tetapi saya akan mengubah kebiasaan ngebut tersebut, agar tidak merugikan pengguna jalan yang lain.
Tindakan ugal-ugalan seperti yang dipaparkan di atas bukanlah tindakan orang yang berpendidikan dan bukan tindakan yang bertanggung jawab. Tetapi pada kenyataan banyak orang yang berpendidikan melanggar aturan lalu lintas tersebut, dan saya adalah salah satu orang hukum yang melanggar hukum. Sangat miris sekali tetapi saya akan mengubah kebiasaan ngebut tersebut, agar tidak merugikan pengguna jalan yang lain.
Ngebut secara tidak langsung
adalah mati dengan bunuh diri walaupun tidak menyadari hal tersebut tetapi
ngebut dilakukan secara sadar dan terburu-buru mengejar waktu. Bayangkan saja
jika ketika ngebut dan mati seketika di tempat, betapa sedihnya keluarga dan
orang terdekat, dan amalan di dunia belum menyukupi. Maka mulai saat ini
kurangi kecepatan mengemudi jangan mati sia-sia karena ngebut di jalan.
Dari kejadian tersebut
dapat disimpulkan bahwa, Berhati-hatilah saat berkendara jangan lupa memakai
helm, dan membawa perlengkapan surat motor yang lainnya, sebelum berkendara
tidak lupa membaca Basmalah terlebih dahulu, karena aturan dibuat demi kesejahteraan
bersama, Patuhi dan taati aturan tersebut jangan ngebut di jalanan, Insya Allah
kita akan selamat sampai tujuan.
Kalau Anda menyebut ngebut adalah pelanggaran hukum, seharusnya disebutkan sumber hukum yang mengatur larangan ngebut dan apa sanksi yang ditetapkan serta bagaimana Anda dapat lolos dari sanksi tersebut.
BalasHapus