Observasi di Dinas
Kependudukan Dan Catatan Sipil Tulungagung
Dinas
kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung adalah urusan pelaksana otonom
daerah Tulungagung di bidang kependudukan dan catatan sipil, di pimpin oleh
seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
melalui sekretari daerah. Beralamat di Jl. R.A Kartini No.23 Telp. (0355)321206
Kota. Tulungagung. Mempunyai visi : Terwujudnya pelayanan yang profesional
untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
misinya: 1) meningkatkan pelayanan informasi kependudukan, 2) mengkoordinasikan
pengendalian mobilitas penduduk, 3) menyediakan data dan informasi kependudukan
secara akurat dan valid dalam penyelanggaraan kegiatan pemerintah, pembangunan
dan kemasyarakatan, 4) memberikan pelayanan
kepada masyarakat secara profesional dalam pengurusan administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil.
Menurut
pengamatan saya pelayanan yang diberikan oleh petugas sangat baik, tanpa ada diskriminasi antara golongan yang
kaya atau miskin, orang yang berada disana dari berbagai macam profesi seperti
Tni, Guru, Petani, Pengusaha, Polisi, Pedagang, Tukang becak, Ibu Rumahtangga,
Pegawai Bank, Perawat, Dokter, Pegawai Swasta,
Mahasiswa, Pelajar dll. Dan beragam mulai dari pakaian yang dikenakan, perhiasan dan gadget yang
digunakan ada yang mewah dan ada yang sederhana juga. Berarti sudah sesuai dengan motto yang dimiliki Dinas
kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung yaitu: “Kepuasan Anda Menjadi
Tujuan Pelayanan Kami”.
Tetapi ada
sebagian orang yang mengeluh dengan fasilitas yang diberikan belum memadai seperti
ibu marsiyah seorang ibu rumah tangga yang saya wawancarai “ Beliau mengeluh tentang fasilitas yang
kurang memadai karena pembuatan kk dan ktp menjadi satu tempat sehingga antrian
banyak dengan tempat yang sempit menjadi rumit sekali orang-orang saling
berhimpitan satu sama lain, didalam ruangan untuk antri pun tidak difasilistasi
Ac maupun Kipas angin dan tidak ada fentilasi udaranya, tempat duduk pun sangat
sedikit sekali jadi sebagian orang antri berjam-jam dengan berdiri”.
Ada
juga yang mengeluh tentang waktu pembuatan ktp yang dibatasi dalam pengumpulan
blanko persyaratan ktp jam 06.00 - 0.8.00 pagi, yang saya wawancarai Seperti
mbak Velia seorang mahasiswa di Stkip Pgri Tulungagung yang harus datang pagi
sekali karena rumahnya di Sendang yaitu Tulungagung yang paling barat jarak
yang ditempuh cukup lama untuk ke Kota.
Selain
itu saya juga mewawancarai pak anwar seorang guru, “beliau tidak mengeluh tetap
sabar menunggu lama dengan antrean pembuatan surat pindah tempat walaupun
dengan berdiri, karena sudah prosedurnya begitu dan petugasnya yang menagani
pun sedikit dan lebih banyak orang yang mengantri.
Meskipun antrian panjang dan membludak dan sebagian
pengantri ngomel karena lama, tetapi petugas tetap bersikap profesional tidak
memarahi ataupun bersikap kasar, tetap menunjukan sikap tegas, ramah, dan senyum,
memberi pengumuman supaya pengantri tetap sabar dan mengikuti prosedur yang
sudah ditentukan agar tidak menghambat proses pelaksanaan.
Dalam
observasi saya kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tulungagung cukup maksimal terlepas
dari adanya masyarakat yang merasa puas
pelayanan
yang diberikan dan keluhan karena prosedur
dan fasilitas yang kurang memadai, Hal seperti ini
lumrah terjadi Karena masyarakat selalu menginginkan pelayanan yang baik atau
biasa disebut dengan pelayanan prima yang diberikan oleh pemerintah,
konsekuensinya apabila kualitas pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan
harapan dan keinginan masyarakat maka akan mengakibatkan kinerja dan citra
instansi tersebut akan buruk dimata publik, ditambah lagi dengan kualita sumber
daya manusianya tidak kompeten akan mengakibatkan tidak maksimalnya dalam
memberikan pelayanan kepada publik, walaupun instasi tersebut memiliki struktur
organisasi dan program kerja yang bagus bila tidak bisa memberikan pelayanan
seperti harapan masyarakat yaitu pelayanan yang mengutamakan kemudahan,
ketepatan waktu, serta kepuasan masyarakat atas kualitas dan mutu pelayanan
yang diberikan.
Perasaan
saya dalam melakukan pengamatan sangat senang karena mengemban tugas yang tak
biasa, dari observasi tersebut saya mendapatkan pengalaman yang luar biasa
mulai dari mewawancarai orang dari berbagai kalangan, mengamati prosedur
pelaksanaan pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga saya
tahu seluk beluk dinas kependudukan dan pencatatan sipil Tulungagung dalam
melayani masyarakat itu cukup baik. Bahwa petugas pun sudah bekerja semaksimal
mungkin demi pelayanan masyarakat agar puas.
Kesimpulan
dari observasi saya bahwa petugas memberikan pelayanan
kepada masyarakat secara jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas
negara, pemerintahan dan pembangunan, tidak partisan dan netral, keluar dari
pengaruh semua golongan dan partai politik dan tidak diskriminatif dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas pelayanan
masyarakat dengan persyaratan yang demikian, sumber daya manusia aparatur
dituntut memiliki profesionalisme, memiliki wawasan global, dan mampu berperan
sebagai unsur perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diharapkan
pemerintah daerah melakukan pembenahan fasilitas yang memadai untuk kenyamanan
masyarakat, Melakukan Perencanaan
di segala bidang memerlukan data penduduk. Banyaknya penduduk asli maupun pendatang
yang tak terdata akan menyulitkan dan menghambat perencanaan pemerintahan
daerah, karena itulah diperlukan pengelolaan data administrasi kependudukan
yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Tulungagung merupakan organisasi pelaksana dalam penyedia. data
kependudukan serta sebagi penanggung jawab penerbitan dokumen administrasi
kependudukan sebagaimana diamanatkan undang undang.
Kualitas layanan adalah ukuran yang
digunakan dengan menjadikan kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan
untuk menilai kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung
dalam kegiatan pelayanan publik berdasarkan kriteria : mudah, murah, cepat,
akurat dan nyaman. Sangatlah wajar jika masyarakat menginginkan proses
pelayanan yang mudah, murah, cepat, akurat dan nyaman. Mudah dalam arti
prosedur dan persyaratan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah
dilaksanakan.Kemudahan akses tempat dan lokasi kantor yang mudah dijangkau oleh
masyarakat. Murah dalam arti sesuai dengan tingkat kemampuan dan daya beli
masyarakat serta sesuai dengan nilai jasa atau dokumen yang diberikan. Cepat
berarti waktu penyelesaian dokumen pelayanan berlangsung singkat atau tidak
memerlukan waktu yang terlalu lama. Akurat yang berarti bahwa produk pelayanan
publik diterima dengan benar, tepat dan sah. Produk sesuai dengan data permohonan
yang diajukan oleh masyarakat. Nyaman berarti lingkungan pelayanan harus
tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan
yang indah dan sehat, serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan
seperti: tempat parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
Berikut Dokumentasi observasi saya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar