TUGAS UAS
MAKALAH
“INGKAR AL-
SUNNAH”
Makalah Ini Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
HADIST AHKAM
Dosen Pengampu:
Dr. Iffatin Nur, M.Ag
Disusun oleh :
1.
Gresia Belgis
Dian Sari (1712143029)
FAKULTAS SYARI’AH DAN
ILMU HUKUM
HUKUM KELUARGA
SEMESTER III
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI
TULUNGAGUNG
2015
BAB I
(PENDAHULUAN)
A. Latar Belakang
Hadis Nabi
saw telah disepakati oleh mayoritas ulama dan umat Islam sebagai sumber kedua
ajaran Islam setelah kitab suci al-Qur’an. Berbeda dengan al-Qur’an yang semua
ayat-ayatnya disampaikan oleh Nabi saw secara mutawatir dan telah ditulis serta
dikumpulkan sejak zaman Nabi saw masih hidup, serta dibukukan secara resmi
sejak zaman khalifah Abu Bakar al-Shiddiq, sebagian besar hadis Nabi saw
tidaklah diriwayatkan secara mutawatir dan pengkodifikasiannya pun baru
dilakukan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis, salah seorang khalifah Bani
Umayyah. Hal yang disebutkan terakhir, didukung oleh beberapa faktor lainnya,
oleh sekelompok kecil (minoritas) umat Islam dijadikan sebagai alasan untuk
menolak otoritas hadis-hadis Nabi saw sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam
yang wajib ditaati dan diamalkan.
Dalam wacana
ilmu hadis, dikenal dangan kelompok inkar al-sunnah.
Secara paradigma pemikiran dan
pemahaman, sejarah inkar Sunnah memang sangat erat dengan golongan Khawarij,
Muktazilah, dan Syiah . Dan dari segi benih kemunculan, mereka sudah tampak
sejak masa sahabat. Bahkan, kabar tentang akan adanya orang yang mengingkari
Sunnah sudah pernah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Untuk
mempermudah, dalam makalah ini akan dibahas satu persatu, yaitu dari Pengertian
Ingkar al- Sunnah, Sejarah ingkar al- Sunnah, Argumentasi dan Bantahan Para Ulama Terhadap Ingkar
al- Sunnah, Kriteria Ingkar
al- Sunnah, Upaya
mengantisipasi Ingkar al- Sunnah.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pengertian Ingkar al- Sunnah ?
2.
Bagaimana Sejarah ingkar
al- Sunnah ?
3. Bagaimana Bantahan Para
Ulama Terhadap Ingkar al- Sunnah ?
4. Bagaimana Kriteria Ingkar
al- Sunnah ?
5. Bagimana Upaya
mengantisipasi Ingkar al- Sunnah ?
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim
Tiada tempat untuk mengucapkan puji syukur atas kegembiraan dan
kebahagiaan atas terselesaikannya penulisan makalah yang berjudul “INGKAR AL-SUNNAH” untuk
memenuhi tugas mata kuliah “Hadist Ahkam” kecuali hanya kepada Allah SWT. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada
Nabi Muhammad SAW. yang telah memberikan penerang dan ilmu pengetahuan kepada
umatnya.
Tiada keberhasilan yang diperoleh penulis tanpa
adanya bantuan dari pihak lain. Karena itu, pada kesempatan ini ijinkan penulis
menyampaikan rasa terima kasih kepada:
1.
Bapak Dr. Maftuhin., M. Ag. selaku
Rektor IAIN Tulungagung.
2.
Bapak Dr. Iffatin Nur, M.Ag. selaku pengampu mata kuliah Hadist Ahkam.
3.
Teman-teman yang telah berpartisipasi dalam
penyelesaian makalah ini.
Namun dengan keterbatasan penulis, maka
penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta mutu yang diharapkan,
meskipun semua itu telah penulis upayakan secara maksimal. Untuk itu kritik dan
saran yang membangun dari pembaca selalu penulis harapkan.
Harapan
penulis semoga amal baik yang telah diberikan oleh pihak-pihak yang telah
membantu penulis dalam menyelesaikan penulisan makalah ini memperoleh balasan
yang berlipat ganda dari Allah SWT. Penulis berdo’a semoga makalah ini diridhai
Allah dan dapat bermanfaat bagi penulis dan semua pihak yang membacanya.
Tulungagung,
28 Desember 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................... ........ i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ...... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... ........ iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Rumusan masalah............................................................................. 1
B.
Tujuan............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Ingkar al- Sunnah............................................................. .............. 2
B. Sejarah Ingkar al- Sunnah................................................................. .............. 3
C. Argumentasi dan Bantahan Para
Ulama Terhadap Ingkar al- Sunnah...........
5
D. Kriteria Ingkar al- Sunnah.............................................................................. 7
E. Upaya mengantisipasi Ingkar al-
Sunnah............................................... 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan...................................................................................... ....... 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
(PEMBAHASAN)
A. Pengertian Inkar al- Sunnah
1. Arti menurut bahasa
Kata “Inkar al-sunnah” terdiri dari dua kata yaitu “inkar” dan “Sunnah”.
Kata “inkar” secara etimologis diartikan menolak, tidak mengetahui, dan
tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin yang dilatar belakangi oleh faktor
ketidaktahuannya atau fakor lain. Dan “Sunnah” adalah hadits-hadits Rosulullah
SAW.
2. Arti menurut istilah
a.
Paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadis atau sunnah
sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-qur’an.
b.
Suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas umat Islam yang menolak
dasar hukum Islam dari sunnah shohih baik sunnah praktis atau yang secara
formal dikodifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad
atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima.
Paham Ingkar Sunnah
bisa jadi menolak keseluruhan sunnah baik sunnah muttawatir dan ahad atau
menolak yang ahad saja dan atau sebagian saja. Demikian juga penolakan
sunnah tidak didasari alasan yang kuat, jika dengan alasan yang dapat diterima
oleh akal yang sehat, seperti seorang muktahid yang menemukan dalil yang lebih
kuat dar pada hadis yang ia dapatkan, atau hadis itu tidak sampaikepadanya,
atau karena kedhaifannya, atau karena ada tujuan syar’i yang lain, maka tidak
digolongkan Ingkar Sunnah.
Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian maupun
keseluruhannya. Mereka membuat metodologi tertentu dalam menyikapi sunnah. Hal
ini mengakibatkan tertolaknya sunnah, baik sebagian maupun keseluruhannya. Penyebutan
Ingkar as-sunnah tidak semata-mata berarti penolakan total terhadap
sunnah. Penolakan terhadap sebagian sunnah pun termasuk dalam kategori ingkar
as-sunnah, termasuk di dalamnya penolakan yang berawal dari sebuah konsep
berpikir yang janggal atau metodologi khusus yang diciptakan sendiri oleh
segolongan orang baik masa lalu maupun sekarang sedangkan konsep tersebut tidak
dikenal dan diakui oleh ulama hadis dan fiqh.[1]
B. Sejarah
Ingkar al- Sunnah
Sejarah
perkembangan Ingkar Sunnah hanya terjadi dua masa, yaitu masa klasik dan masa
modern, diantaranya sebagai berikut:
1.
Ingkar Sunnah klasik
terjadi pada masa Imam Asy-Syafi’i
(wafat 204 H) yang menolak kehujjahan sunnah dan menolak sunnah sebagai sumber
hukkum Islam baik muttawatir atau ahad. Imam Asy-Syafi’i yang
dikenal sebagai Nashir As-Sunnah (pembela Sunah) pernah didatangi oleh
seseorang yang disebut sebagai ahli tentang mazhab teman-temannya yang menolak
seluruh sunnah, baik muttawatir maupun ahad. Ia datang untuk
berdiskusi dan berdebat dengan Asy-Syafi’i secara panjang lebar dengan berbagai
argumentasi yang ia ajukan. Namun, semua argumentasi yang dikemukakan orang
tersebut dapat ditangkis oleh Asy-Syafi’i dengan jawaban yang argumentatif,
ilmiah, dan rasional sehingga akhirnya ia mengakui dan menerima sunnah Nabi.
Secara garis
besar, Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga kelompok pengingkar
sunah yang berhadapan denga Asy-Syafi’i, yaitu sebagai berikut:
1.
Menolak sunnah secara keseluruhan,
golongan ini hanya mengakui Alquran saja yang dapat dijadikan hujjah.
2.
Tidak menerima sunnah kecuali yang
semakna dengan Alquran.
3.
Hanya menerima sunnah muttawatir
seja dan menolak selain muttawatir yakni sunnah ahad.
Kesimpulannya, ingkar sunnah klasik diawali akibat
konflik internal umat Islam yang dikobarkan oleh sebagian kaum Zindik yang
berkedok pada sekte-sekte dalam Islam, kemudian diikuti oleh para pendukungnya,
dengan cara saling mencari para sahabat dan melemparkan hadis palsu. Penolakan
sunnah secara keseluruhan bukan karakteristik umat Islam. Semua umat Islam
menerima kehujjahan sunnah. Namun, mereka berbeda dalam memberikan kriteria
peresyaratan kualitas sunnah. Ingkar sunnah klasik hanya terdapat di Bahrah
Irak karena ketidaktahuannya tentang kedudukan sunnah dalam syari’ah Islam,
tetapi setelah diberikan penjelasan akhirnya menerima kehujahannya.[2]
2.
Ingkar Sunnah Modern
Sebagaimana
pembahasan di atas, bahwa Ingkar Sunnah Klasik lahir di Irak (kurang lebih abad
2 H/7 M), kemudian menetas kembali pada abad modern di India (kurang lebih abad
19 M/ 13 H), setelah hilang dari peredarannya kurang lebih 11 abad. Baru muncul
ingkar sunnah di Mesir (pada abad 20 M). Sebab utama pada awal timbulnya Ingkar
Sunnah modern ini ialah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat sejak
awal abad 19 M di dunia Islam, terutama di India setelah terjadinya
pemberontakan melawan kolonial Inggris 1857 M. Berbagai usaha-usaha yang
dilakukan kolonial untuk perdangkalan ilmu agama dan umum, penyimpangan aqidah
melalui pimpinan-pimpinan umat Islam dan tergiurnya mereka terhadap teori-teori
Barat untuk memberikan interpretasi hakekat Islam. Seperti yang dilakukan oleh
Ciragih Ali, Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadliyani dan tokoh-tokoh lain yang
menghindari hadis-hadis jihad dengan pedang, dengan cara mencela-cela hadis
tersebut. Di samping ada usaha dari pihak umat Islam menyatukan berbagai Mazhab
hukum Islam, Syafi’i, Hanbali, Hanafi, dan Maliki ke dalam satu bendera yaitu
Islam, akan tetapi pengetahuan keislaman mereka kurang mendalam.[3]
- Pokok-Pokok Ajaran Ingkar Sunnah
Di antara
ajaran-ajaran pokoknya adalah sebagai berikut:
·
Tidak percaya kepada
semua hadis Rasulullah. Menurut mereka hadis itu karangan Yahudi untuk
menghancurkan Islam dari dalam.
·
Dasar
hukum Islam hanya Alquran saja.
·
Syahadat
mereka; Isyhadu bi anna muslimin.
·
Shalat
mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat – dua rakaat dan ada hanya
felling saja (ingat).
·
Puasa
wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja, kalu seorang saja yang melihat
bulan, maka dialah yang wajib berpuasa.
·
Haji
boleh dilakukan selama 4 bulan haram yaitu Muharram Rajab, Zulqai’dah, dan
Zulhijjah.[4]
·
Pakaian
ihram adalah pakaian Arab dan membuat repot. Oleh karena itu, waktu mengerjakan
haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi.
·
Rasul
tetap diutus sampai hari kiamat.
·
Nabi
Muhammad tidal berhak menjelaskan tentang ajaran Alquran (kandungan isi
Alquran).
·
Orang
yang meninggal dunia tidak dishalati karena tidak ada perintah Alquran.
Demikian di antara ajaran pokok ingkar sunnah yang
intinya menolak ajaran sunnah yang dibawa Rasulullah dan hanya menerima Alquran
saja secara terpotong-potong.
C. Argumentasi dan Bantahan Para Ulama Terhadap Ingkar al- Sunnah
1.
Argumentasi
Ingkar al- Sunnah
Argumen-argumen naqli :
a)
Agama
Bersifat Konkret dan Pasti
Mereka
berpendapat bahwa agama harus dilandaskan pada suatu hal yang pasti. Apabila
kita mengambil dan memakai Sunnah, berarti landasan agama itu tidak pasti.
Sementara apabila agama Islam itu bersumber dari hadis –khususnya hadis Ahad-
bersifat dhanni (dugaan yang kuat), dan tidak sampai pada peringkat
pasti. Karena itu, apabila agama Islam berlandaskan hadis di samping Al-Quran
Islam akan bersifat ketidak pastian.
b)
Al-Quran
Sudah Lengkap
Dalam
syari’at Islam, tidak ada dallil lain, kecuali Al-Quran. Jika kita berpendapat
Al-Quran masih memerlukan penjelasan berarti kita secara tegas mendustakan
Al-Quran dan kedudukan Al-Quran yang membahas segala hal secara tuntas. Oleh
karena itu, dalam syari’at Allah tidak mungkin diambil pegangan lain, kecuali
Al-Quran. Argumen ini dipakai oleh Taufiq Sidqi dan Abu Rayyah.
c)
Al-Quran
Tidak Memerlukan Penjelas
Al-Quran tidak memerlukan
penjelasan, justru sebaliknya Al-Quran merupakan penjelasan terhadap segala
hal. Allah berfirman: Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk
menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi
orang-orang yang berserah diri (Q.S. An-Nahl [16]: 89). Dan Dialah yang
telah menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepadamu dengan terperinci. (Q.S.
Al-An’am [6]: 114). Ayat-ayat ini dipakai dalil oleh para pengingat Sunnah,
baik dulu maupun kini. Mereka menganggap Al-Quran sudah cukup karena memberikan
penjelasan terhadap segala masalah. Mereka adalah orang-p\orang yang menolak
hadis secara keseluruhan, seperti Taufiq Sidqi dan Abu Rayyah.
Argumen-argumen Non Naqli :
Argumen yang tidak berupa ayat Al-Qur’an dan atau
hadis-hadis diantaranya:
a. Al-Qur’an diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad (melalui malaikat
Jibril) dalam bahasa Arab. Orang-orang yang memiliki pengetahuan bahasa Arab
mampu memahami Al-Qur’an secara langsung, tanpa bantuan penjelasan dari hadis
Nabi.
b. Dalam
sejarah, umat Islam mengalami kemunduran. Umat Islam mundur karena umat Islam
terpecah-pecah. Perpecahan itu terjadi karena umat Islam berpegang kepada hadis
Nabi.
c. Asal mula hadis Nabi yang dihimpun dalam kitab-kitab hadis adalah
dongeng-dongeng semata.
d. Menurut
dokter Tauqif Sidqi, tiada satupun hadis nabi yang dicatat pada zaman Nabi.
Pencatatan hadis terjadi setelah Nabi wafat. Dalam masa tidak tertulisnya hadis
itu, manusia berpeluang untuk mempermainkan dan merusak hadis sebagaimana yang
telah terjadi[5]
2. Bantahan Ulama
Abd Allah bin Mas’ud berpendapat bahwa orang yang
menghindari sunnah tidak termasuk orang beriman bahkan dia orang kafir.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud, sebagai berikut:
“Jika kamu
bersembahyang di rumah-rumah kamu dan kamu tinggalkan masjid-masjid kamu,
berarti kamu meninggalkan sunnah Nabimu, dan berarti kamu kufur.” (H.R. Abu
Dawud :91).
Allah SWT
telah menetapkan untuk mentaati Rsul, dan tidak ada alasan dari siapa pun untuk
menentang perintah yang diketahui bearsal dari Rasul. Allah telah membuat semua
manusia (beriman) merasa butuh kepadanya dalam segala persoalan agama dan
memberikan bukti bahwa sunnah menjelaskan setiap makna dari
kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah dalam kitabnya. Sunnah Rasul
mempunyai tugas yang amat besar, yakni untuk memberikan pemahaman tentang Kitabullah,
baik dari segi ayat maupun hukumnya. Orang yang ingin mempedalam pemahaman
Al-Quran, ia harus mengetahui hal-hal yang ada dalam sunnah , baik dalam
maknanya, penafsiran bentuknya, maupun dalam pelaksanaan hukum-hukumnya. Contoh
yang paling baik dalam hal ini adalah masalah ibadah shalat.
Tegasnya setiap agian Sunnah Rasul SAW. Berfungsi
menerangkan semua petunjuk maupun perintah yang difirmankan Allah di dalam
Al-Quran. Siapa saja yang bersedia menerima apa yang ditetapkan Al-Quran dengan
sendirinya harus pula menrima petunjuk-petunjuk Rasul dalam Sunnahnya. Allah
sendiri telah memerintahkan untuk selalu taat dan setia kepada keputusan Rasul.
Barang siapa tunduk kepada Rasul berarti tunduk kepada Allah, karena Allah
jugalah yang menyuruh untuk tunduk kepadaNya. Menerima perintah Allah dan Rasul
sama nilainya, keduanya berpangkal kepada sumber yang sama (yaitu Allah SWT).
Dengan demikian, jelaslah bahwa menolak atau mengingkari sunnah sama
saja dengan menolak ketentuan-ketentuan Al-Quran, karena Al-Quran sendiri yang
memerintahkan untuk menerima dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
D. Kriteria Inkar al-Sunnah
1. Mendahulukan ketetapan hukum berdasar nash yang
zhahir, disertai keyakinan bahwa Sunnah tidak memiliki kekuatan hukum sedikit
pun.
2. Menolak
hadis Nabi, baik seluruhnya maupun sebagian.
3.
Menyalahi faham mayoritas ulama dan umat.
4.
Hanya mengambil dasar hukum dari Al-Quran saja.
E. Upaya Mengantisipasi Inkar al- Sunnah
Beberapa
upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi paham inkar as-sunnah
diantaranya:
1. Lebih mendalami ilmu agama agar tidak mudah
terpengaruh aliran sesat.
2. Memahami isi kandungan Al-Qur’an dan Hadits.
3.
Waspada terhadap pendapat-pendapat yang muncul,
yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
4. Meyakini bahwa sunnah dan hadits adalah sumber
kedua hukum Islam.
5. Menjauhi aliran-aliran yang menganggap bahwa
sunnah dan hadits tidak benar.
BAB III
(PENUTUP)
Kesimpulan
1.
Pengertian Inkar al-
Sunnah
Kata “Inkar al-sunnah” terdiri dari dua kata yaitu “inkar” dan “Sunnah”.
Kata “inkar” secara etimologis diartikan menolak, tidak mengetahui, dan
tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin yang dilatar belakangi oleh faktor
ketidaktahuannya atau fakor lain. Dan “Sunnah” adalah hadits-hadits Rosulullah
SAW.
2.
Sejarah Ingkar al- Sunnah
Ingkar Sunnah klasik
terjadi pada masa Imam Asy-Syafi’i
(wafat 204 H) yang menolak kehujjahan sunnah dan menolak sunnah sebagai sumber
hukkum Islam baik muttawatir atau ahad. Imam Asy-Syafi’i yang
dikenal sebagai Nashir As-Sunnah (pembela Sunah) pernah didatangi oleh
seseorang yang disebut sebagai ahli tentang mazhab teman-temannya yang menolak
seluruh sunnah, baik muttawatir maupun ahad.
Ingkar al- Sunnah
modern
Sebagaimana pembahasan di atas,
bahwa Ingkar Sunnah Klasik lahir di Irak (kurang lebih abad 2 H/7 M), kemudian
menetas kembali pada abad modern di India (kurang lebih abad 19 M/ 13 H),
setelah hilang dari peredarannya kurang lebih 11 abad. Baru muncul ingkar
sunnah di Mesir (pada abad 20 M). Sebab utama pada awal timbulnya Ingkar Sunnah
modern ini ialah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal
abad 19 M di dunia Islam.
3.
Argumentasi
dan Bantahan Para Ulama Terhadap Ingkar al- Sunnah
Argumen-argumen naqli : Agama
Bersifat Konkret dan Pasti, Al-Quran Sudah Lengkap, Al-Quran Tidak
Memerlukan Penjelas. Bantahan Ulama : Abd Allah bin Mas’ud berpendapat
bahwa orang yang menghindari sunnah tidak termasuk orang beriman bahkan
dia orang kafir. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud, sebagai berikut: “Jika kamu bersembahyang di
rumah-rumah kamu dan kamu tinggalkan masjid-masjid kamu, berarti kamu meninggalkan
sunnah Nabimu, dan berarti kamu kufur.” (H.R. Abu Dawud :91).
4.
Kriteria
Inkar al-Sunnah
a. Mendahulukan ketetapan hukum berdasar nash yang
zhahir, disertai keyakinan bahwa Sunnah tidak memiliki kekuatan hukum sedikit
pun.
b. Menolak
hadis Nabi, baik seluruhnya maupun sebagian.
5.
Upaya
Mengantisipasi Inkar al- Sunnah
1.
Lebih mendalami ilmu agama agar tidak mudah
terpengaruh aliran sesat.
2.
Memahami isi kandungan Al-Qur’an dan Hadits.
3.
Waspada terhadap pendapat-pendapat yang muncul,
yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Majid Khon. 2010. Ulumul Hadis. Jakarta: Bumi Aksara.
Agus Solahudin. 2009. Ulumul Hadis. Bandung: Pusataka Setia.
M. Noor. Sulaiman.2008. Antologi Ilmu Hadits. Jakarta: Gaung Persada
Press.
[1] Abdul Majid
Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010), hlm 27-29
[3] Ibid, hlm
33-35
[4] Agus
Solahudin, Ulumul Hadis, Pustaka Setia, Bandung, 2009, hlm 219-220
[6] M. Noor.
Sulaiman, Antologi Ilmu Hadits, Gaung Persada Press, Jakarta, hlm
206-211
Tidak ada komentar:
Posting Komentar