SURAT
KETERANGAN AKTA HIBAH TANAH
Pada hari ini, minggu Tanggal satu bulan desember tahun dua ribu tiga belas
bertempat di Dsn. Rt 01 / Rw 07 Kel / Kec. Kabupaten Tulungagung, yang bertanda
tangan dibawah ini masing-masaing :
Pihak I (Pertama)
Nama
: Maidatul Husna
Umur
: 32 Tahun
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
:
Selanjutnya pihak yang menguasai sebidang tanah yang terletak di untuk
Jalan Pengolahan Batu seluas 7 M.
dengan
batas-batas sebagai berikut :
Sebelah
Utara berbatasan
dengan
: Drs. ABBAS
Sebelah
Timur berbatasan
dengan
: ARFA
Sebelah
Selatan berbatasan
dengan
: SYAHRIN
Sebelah
Barat berbatasan
dengan
: Jl. Poros RSUD
Selanjutnya disebut Pihak I (Pertama) atau pihak yang
Menghibahkan/Mewakafkan sebidang tanah kepada Pihak II (Kedua) yang diwakilkan
:
Pihak II
(Kedua)
Nama
: Khoirul Anwar
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Kel / Kec. Kalidawir Kab.
Tulungagung
Selanjutnya disebut pihak II (kedua), selaku pihak yang menerima
wakaf/hibah bertindak untuk dijadikan Jalan Pengolahan Batu.
Demikan surat Wakaf/Hibah ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang ditanda
tangani diatas Materai 6000 cukup hanya aslinya untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
PIHAK KEDUA,
Khoirul Anwar
|
Tulungagung, 20 September 2015
PIHAK PERTAMA
Maidatul Husna
|
SAKSI-SAKSI :
1.
SYAMSUL
BAHRI (…………………….)
2.
YUSRI
(…………………….)
3.
SUAIB (…………………….)
Mengetahui;
LURAH ,
Gresia Belgis Dian Sari, S.sy
NIP. 19620803 199203 1 009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar