Senin, 10 Oktober 2016

Tugas Sosiologi Hukum "Lembaga yang di bentuk Oleh Masyarakat"




Remaja Mushola Al-Ikhlas

Remaja mushola Al-Ikhlas adalah sekumpulan organisasi remaja yang berada di Dusun. Besole Desa.Darungan kec. Kademangan kab.Blitar, Organisasi ini dibentuk oleh masyarakat disekitar desa supaya para remaja melakukan kegiatan yang positif dan ibadah di lingkungan sekitar mushola. Selain itu untuk menjalin tali silaturahmi antar remaja dengan segudang kesibukan masing-masing seperti sekolah, kuliah, dan bekerja dll menjadi tidak kenal antar sesama tetangga. Dengan adanya Remaja Mushola, insya Allah, kreativitas remaja muslim dapat disalurkan dan dikembangkan. Selain itu, terjadinya kenakalan remaja juga dapat dikurangi.
Umur remaja yang mengikuti organisasi ini bervariasi dari mulai 15-25 tahun, walaupun terpaut cukup jauh perbedaan umur tidak jadi masalah kita bisa mengimbangi satu sama lain, awal mula saya mengikuti organisasi ini yaitu adanya grup whatsapp yang dibentuk oleh salah satu remaja di desa saya, dan anggotanya direcruit melalui grup whatsapp tersebut karena aktivitas yang sangat padat jadi tidak memungkinkan untuk bertemu secara langsung, setelah terbetuknya grup whatsapp banyak yang antusias untuk mengikuti kegiatan remaja mushola di desa saya,
Lalu kita berdiskusi menentukan jadwal untuk melakukan kegiatan, karena bertepatan dengan bulan ramadhan para remaja mushola mengadakan kegiatan buka bersama di rumah salah satu sesepuh yang membangun Organisasi Remaja Mushola tersebut. Setelah itu kita berdiskusi menentukan jadwal hari dan waktu untuk buka bersama sesuai kesepakatan kita dan waktu luang para remaja mushola sehingga tidak mengganggu aktivitas lainnya. Kita pun sepakat bahwa harinya xxx dan waktunya xxx sekian, Para Remaja Mushola Wanita berangkat lebih awal dari jam yang ditentukan karena membantu memasak untuk hidangan buka puasa. Para remaja mushola akhirnya berkumpul dan kita makan bersama
Setelah acara tersebut selesai kita berdiskusi menentukan agenda apa yang akan kita lakukan kedepannya, ada usulan dari salah satu remaja yang memberi saran untuk melakukan agenda diluar lingkungan mushola seperti ziarah wali atau melakukan kegiatan religius lainnya seperti mengikuti sholawat akbar, saya pun juga mengemukakan pendapat kalau semisal diadakan satu bulan sekali kegiatan tahlil secara bergilir di rumah anggota remaja mushola agar tidak terjadi kekosongan kegiatan, ada juga yang berpendapat untuk mengutamakan kegiatan di dalam mushola saja seperti melakukan pengajian khataman Al-Quran dan kerja bakti membersihkan mushola setiap satu minggu sekali.
Saran-saran tersebut pun ditampung oleh selaku ketua organisasi remaja mushola lalu dilakukan seleksi oleh anggota organisasi remaja mushola, para anggota pun setuju untuk melakukan semua kegiatan tersebut degan jadwal yang jelas dan kesepakatan bersama, Agenda Pertama yaitu melakukan kerja bakti disekitar mushola dan membersihkan dalam mushola, lalu melakukan khataman Al-Quran secara bersama, disela-sela kegiatan tersebut ada yang sukarela memberikan makanan dan minuman untuk Para Anggota Remaja Mushola, kita pun memakannya srecara bersamaan tanpa saling berebut satu sama lain, disini kebersamaan sangat diprioritaskan kita seperti keluarga sendiri tidak membedakan antara muda, tua, kaya ataupun miskin, karena kita adalah umat manusia yang sama di mata Allah SWT.
Setelah itu Agenda Kedua pun dilaksanakan yaitu melakukan tahlil secara bergilir di rumah salah satu anggota remaja mushola, kita pun sepakat bahwa tahlil dilaksanakan di rumah saya karena dekat dengan mushola dengan membayar iuran Rp 15000,- untuk makan dan minum lalu sisanya untuk uang kas Organisasi Remaja Mushola. Para anggota Remaja Mushola pun sangat antusias banyak yang datang untuk tahlilan dan berkumpul bersama, setelah acara selesai pun kita bersendau gurau dan berbincang-bicang satu sama lain kita tidak lagi sungkan untuk bertegur sapa satu sama lain.
Terakhir Agenda Ketiga yaitu melakukan kegiatan berwisata religi, Malang yang menjadi tempat pilihan tujuan kita yaitu mengunjungi Masjid Turen Malang, Masjid yang sangat indah sekali dengan bangunan arsitektur yang unik Kubahnya berbentuk bangunan yang hampir mengerucut. Di pucuk atapnya yang terlihat aneh itu pun bukan ornamen bulan dan bintang yang disisipkan, namun sebongkah miniatur batu alam yang terbuat dari campuran semen dan fiber. Kita pun Memasuki ruangan demi ruangan masjid turen  yang saat itu ramai oleh pengunjung, semakin terheran-heran dan takjub dengan penataan interiornya begitu bagus eskali, lalu kita menyempatkan untuk berfoto bareng untuk mengabadikan moment tersebut.
Setelah puas berkeliling di masjid tersebut kita pun mampir di pantai balekambang malang supaya kegiatan tidak monoton kearah religi, disana kita bermain-main air dipantai saling memercikan sedikit air kearah teman satu dengan yang lainnya sehingga baju yang kita kenakan pun basah. Kita sangat have fun sekali melepas penat di pantai dengan melihat pemandangan yang sangat luarbiasa, udaranya yang bersih dan tidak ada sampah disekitar pantai, keakraban kita disini pun semakin bertambah. Setelah puas menikmati ombak kita pun pulang dengan membawa oleh-oleh untuk keluarga di rumah.

Pada intinya Organisasi Remaja Mushola tersebut tidak monoton kearah religi, kita bisa melakukan kegiatan apa saja yang positif demi kemaslahatan bersama, tidak ada aturan yang ditulis secara eksplisit, kita berjalan dengan apa adanya seperti melakukan kegiatan dengan sukarela tanpa paksaan, dan aturan yang tidak tertulis yaitu lebih menghormati yang lebih tua seperti bicara yang sopan selain itu ketika diskusi tidak boleh ada yang bicara sendiri, kita harus bias menempatkan diri posisi dimana sedang serius maupun sedang bercanda, jadi aturan tersebut sudah mengalir apa adanya dan kita tahu batasannya.
Organisasi Remaja Mushola tersebut tidak ditentukan berapa lama jabatan ketua untuk memimpin oranisasi, jadi secara sukarela apabila ketua yang lama tidak berkenan untuk menjadi ketua dan dirasa cukup sampai disini jabatannya, maka ada pergantian ketua yaitu dipilih anggota kalau pun tidak mengajukan sendiri secara sukarela, organisasi ini berlaku selama remaja masjid tersebut ada jadi tidak ditentukan masanya bias disebut dengan permanen apabila sebagian remaja yang sudah berumur 25 tahun yang keluar satu persatu untuk menikah dilakukan perecruitan lagi anggotanya, jadi selama remaja masih antusias dengan kegiatan tersebut Organisasi Remaja Mushola Al-Ikhlas tetap ada.
Remaja Mushola yang terorganisir dengan baik, bukan saja akan memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya, namun juga membangun tali silaturahmi satu sama lain dan bertukar ilmu mengemukakan pendapat, Dampaknya memberi bekal yang baik bagi masa depan, terutama bekal taqwa. Sehingga, hadirnya generasi muslim yang terbaik, yang beriman, berilmu pengetahuan, beramal shalih dan mampu ber’amar ma’ruf nahi munkar, insya Allah, dapat menjadi kenyataan.

Tugas Sosiologi Hukum "Lembaga yang di bentuk Oleh Masyarakat"




Remaja Mushola Al-Ikhlas

Remaja mushola Al-Ikhlas adalah sekumpulan organisasi remaja yang berada di Dusun. Besole Desa.Darungan kec. Kademangan kab.Blitar, Organisasi ini dibentuk oleh masyarakat disekitar desa supaya para remaja melakukan kegiatan yang positif dan ibadah di lingkungan sekitar mushola. Selain itu untuk menjalin tali silaturahmi antar remaja dengan segudang kesibukan masing-masing seperti sekolah, kuliah, dan bekerja dll menjadi tidak kenal antar sesama tetangga. Dengan adanya Remaja Mushola, insya Allah, kreativitas remaja muslim dapat disalurkan dan dikembangkan. Selain itu, terjadinya kenakalan remaja juga dapat dikurangi.
Umur remaja yang mengikuti organisasi ini bervariasi dari mulai 15-25 tahun, walaupun terpaut cukup jauh perbedaan umur tidak jadi masalah kita bisa mengimbangi satu sama lain, awal mula saya mengikuti organisasi ini yaitu adanya grup whatsapp yang dibentuk oleh salah satu remaja di desa saya, dan anggotanya direcruit melalui grup whatsapp tersebut karena aktivitas yang sangat padat jadi tidak memungkinkan untuk bertemu secara langsung, setelah terbetuknya grup whatsapp banyak yang antusias untuk mengikuti kegiatan remaja mushola di desa saya,
Lalu kita berdiskusi menentukan jadwal untuk melakukan kegiatan, karena bertepatan dengan bulan ramadhan para remaja mushola mengadakan kegiatan buka bersama di rumah salah satu sesepuh yang membangun Organisasi Remaja Mushola tersebut. Setelah itu kita berdiskusi menentukan jadwal hari dan waktu untuk buka bersama sesuai kesepakatan kita dan waktu luang para remaja mushola sehingga tidak mengganggu aktivitas lainnya. Kita pun sepakat bahwa harinya xxx dan waktunya xxx sekian, Para Remaja Mushola Wanita berangkat lebih awal dari jam yang ditentukan karena membantu memasak untuk hidangan buka puasa. Para remaja mushola akhirnya berkumpul dan kita makan bersama
Setelah acara tersebut selesai kita berdiskusi menentukan agenda apa yang akan kita lakukan kedepannya, ada usulan dari salah satu remaja yang memberi saran untuk melakukan agenda diluar lingkungan mushola seperti ziarah wali atau melakukan kegiatan religius lainnya seperti mengikuti sholawat akbar, saya pun juga mengemukakan pendapat kalau semisal diadakan satu bulan sekali kegiatan tahlil secara bergilir di rumah anggota remaja mushola agar tidak terjadi kekosongan kegiatan, ada juga yang berpendapat untuk mengutamakan kegiatan di dalam mushola saja seperti melakukan pengajian khataman Al-Quran dan kerja bakti membersihkan mushola setiap satu minggu sekali.
Saran-saran tersebut pun ditampung oleh selaku ketua organisasi remaja mushola lalu dilakukan seleksi oleh anggota organisasi remaja mushola, para anggota pun setuju untuk melakukan semua kegiatan tersebut degan jadwal yang jelas dan kesepakatan bersama, Agenda Pertama yaitu melakukan kerja bakti disekitar mushola dan membersihkan dalam mushola, lalu melakukan khataman Al-Quran secara bersama, disela-sela kegiatan tersebut ada yang sukarela memberikan makanan dan minuman untuk Para Anggota Remaja Mushola, kita pun memakannya srecara bersamaan tanpa saling berebut satu sama lain, disini kebersamaan sangat diprioritaskan kita seperti keluarga sendiri tidak membedakan antara muda, tua, kaya ataupun miskin, karena kita adalah umat manusia yang sama di mata Allah SWT.
Setelah itu Agenda Kedua pun dilaksanakan yaitu melakukan tahlil secara bergilir di rumah salah satu anggota remaja mushola, kita pun sepakat bahwa tahlil dilaksanakan di rumah saya karena dekat dengan mushola dengan membayar iuran Rp 15000,- untuk makan dan minum lalu sisanya untuk uang kas Organisasi Remaja Mushola. Para anggota Remaja Mushola pun sangat antusias banyak yang datang untuk tahlilan dan berkumpul bersama, setelah acara selesai pun kita bersendau gurau dan berbincang-bicang satu sama lain kita tidak lagi sungkan untuk bertegur sapa satu sama lain.
Terakhir Agenda Ketiga yaitu melakukan kegiatan berwisata religi, Malang yang menjadi tempat pilihan tujuan kita yaitu mengunjungi Masjid Turen Malang, Masjid yang sangat indah sekali dengan bangunan arsitektur yang unik Kubahnya berbentuk bangunan yang hampir mengerucut. Di pucuk atapnya yang terlihat aneh itu pun bukan ornamen bulan dan bintang yang disisipkan, namun sebongkah miniatur batu alam yang terbuat dari campuran semen dan fiber. Kita pun Memasuki ruangan demi ruangan masjid turen  yang saat itu ramai oleh pengunjung, semakin terheran-heran dan takjub dengan penataan interiornya begitu bagus eskali, lalu kita menyempatkan untuk berfoto bareng untuk mengabadikan moment tersebut.
Setelah puas berkeliling di masjid tersebut kita pun mampir di pantai balekambang malang supaya kegiatan tidak monoton kearah religi, disana kita bermain-main air dipantai saling memercikan sedikit air kearah teman satu dengan yang lainnya sehingga baju yang kita kenakan pun basah. Kita sangat have fun sekali melepas penat di pantai dengan melihat pemandangan yang sangat luarbiasa, udaranya yang bersih dan tidak ada sampah disekitar pantai, keakraban kita disini pun semakin bertambah. Setelah puas menikmati ombak kita pun pulang dengan membawa oleh-oleh untuk keluarga di rumah.

Pada intinya Organisasi Remaja Mushola tersebut tidak monoton kearah religi, kita bisa melakukan kegiatan apa saja yang positif demi kemaslahatan bersama, tidak ada aturan yang ditulis secara eksplisit, kita berjalan dengan apa adanya seperti melakukan kegiatan dengan sukarela tanpa paksaan, dan aturan yang tidak tertulis yaitu lebih menghormati yang lebih tua seperti bicara yang sopan selain itu ketika diskusi tidak boleh ada yang bicara sendiri, kita harus bias menempatkan diri posisi dimana sedang serius maupun sedang bercanda, jadi aturan tersebut sudah mengalir apa adanya dan kita tahu batasannya.
Organisasi Remaja Mushola tersebut tidak ditentukan berapa lama jabatan ketua untuk memimpin oranisasi, jadi secara sukarela apabila ketua yang lama tidak berkenan untuk menjadi ketua dan dirasa cukup sampai disini jabatannya, maka ada pergantian ketua yaitu dipilih anggota kalau pun tidak mengajukan sendiri secara sukarela, organisasi ini berlaku selama remaja masjid tersebut ada jadi tidak ditentukan masanya bias disebut dengan permanen apabila sebagian remaja yang sudah berumur 25 tahun yang keluar satu persatu untuk menikah dilakukan perecruitan lagi anggotanya, jadi selama remaja masih antusias dengan kegiatan tersebut Organisasi Remaja Mushola Al-Ikhlas tetap ada.
Remaja Mushola yang terorganisir dengan baik, bukan saja akan memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya, namun juga membangun tali silaturahmi satu sama lain dan bertukar ilmu mengemukakan pendapat, Dampaknya memberi bekal yang baik bagi masa depan, terutama bekal taqwa. Sehingga, hadirnya generasi muslim yang terbaik, yang beriman, berilmu pengetahuan, beramal shalih dan mampu ber’amar ma’ruf nahi munkar, insya Allah, dapat menjadi kenyataan.

Selasa, 04 Oktober 2016

Tugas Sosiologi Hukum Melakukan Pengamatan di Lembaga



Observasi di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Tulungagung

Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung adalah urusan pelaksana otonom daerah Tulungagung di bidang kependudukan dan catatan sipil, di pimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretari daerah. Beralamat di Jl. R.A Kartini No.23 Telp. (0355)321206 Kota. Tulungagung. Mempunyai visi : Terwujudnya pelayanan yang profesional untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, misinya: 1) meningkatkan pelayanan informasi kependudukan, 2) mengkoordinasikan pengendalian mobilitas penduduk, 3) menyediakan data dan informasi kependudukan secara akurat dan valid dalam penyelanggaraan kegiatan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, 4) memberikan  pelayanan kepada masyarakat secara profesional dalam pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Menurut pengamatan saya pelayanan yang diberikan oleh petugas sangat baik, tanpa ada diskriminasi antara golongan yang kaya atau miskin, orang yang berada disana dari berbagai macam profesi seperti Tni, Guru, Petani, Pengusaha, Polisi, Pedagang, Tukang becak, Ibu Rumahtangga, Pegawai Bank, Perawat, Dokter, Pegawai Swasta,  Mahasiswa, Pelajar dll. Dan beragam mulai dari pakaian yang dikenakan, perhiasan dan gadget yang digunakan ada yang mewah dan ada yang sederhana juga. Berarti sudah sesuai dengan motto yang dimiliki Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung yaitu: “Kepuasan Anda Menjadi Tujuan Pelayanan Kami”.
Tetapi ada sebagian orang yang mengeluh dengan fasilitas yang diberikan belum memadai seperti ibu marsiyah seorang ibu rumah tangga yang saya wawancarai  “ Beliau mengeluh tentang fasilitas yang kurang memadai karena pembuatan kk dan ktp menjadi satu tempat sehingga antrian banyak dengan tempat yang sempit menjadi rumit sekali orang-orang saling berhimpitan satu sama lain, didalam ruangan untuk antri pun tidak difasilistasi Ac maupun Kipas angin dan tidak ada fentilasi udaranya, tempat duduk pun sangat sedikit sekali jadi sebagian orang antri berjam-jam dengan berdiri”.
Ada juga yang mengeluh tentang waktu pembuatan ktp yang dibatasi dalam pengumpulan blanko persyaratan ktp jam 06.00 - 0.8.00 pagi, yang saya wawancarai Seperti mbak Velia seorang mahasiswa di Stkip Pgri Tulungagung yang harus datang pagi sekali karena rumahnya di Sendang yaitu Tulungagung yang paling barat jarak yang ditempuh cukup lama untuk ke Kota.
Selain itu saya juga mewawancarai pak anwar seorang guru, “beliau tidak mengeluh tetap sabar menunggu lama dengan antrean pembuatan surat pindah tempat walaupun dengan berdiri, karena sudah prosedurnya begitu dan petugasnya yang menagani pun sedikit dan lebih banyak orang yang mengantri.
Meskipun antrian panjang dan membludak dan sebagian pengantri ngomel karena lama, tetapi petugas tetap bersikap profesional tidak memarahi ataupun bersikap kasar, tetap menunjukan sikap tegas, ramah, dan senyum, memberi pengumuman supaya pengantri tetap sabar dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan agar tidak menghambat proses pelaksanaan.
Dalam observasi saya kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tulungagung cukup maksimal terlepas dari adanya masyarakat yang merasa puas pelayanan yang diberikan dan keluhan karena prosedur dan fasilitas yang kurang memadai, Hal seperti ini lumrah terjadi Karena masyarakat selalu menginginkan pelayanan yang baik atau biasa disebut dengan pelayanan prima yang diberikan oleh pemerintah, konsekuensinya apabila kualitas pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat maka akan mengakibatkan kinerja dan citra instansi tersebut akan buruk dimata publik, ditambah lagi dengan kualita sumber daya manusianya tidak kompeten akan mengakibatkan tidak maksimalnya dalam memberikan pelayanan kepada publik, walaupun instasi tersebut memiliki struktur organisasi dan program kerja yang bagus bila tidak bisa memberikan pelayanan seperti harapan masyarakat yaitu pelayanan yang mengutamakan kemudahan, ketepatan waktu, serta kepuasan masyarakat atas kualitas dan mutu pelayanan yang diberikan.
Perasaan saya dalam melakukan pengamatan sangat senang karena mengemban tugas yang tak biasa, dari observasi tersebut saya mendapatkan pengalaman yang luar biasa mulai dari mewawancarai orang dari berbagai kalangan, mengamati prosedur pelaksanaan pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga saya tahu seluk beluk dinas kependudukan dan pencatatan sipil Tulungagung dalam melayani masyarakat itu cukup baik. Bahwa petugas pun sudah bekerja semaksimal mungkin demi pelayanan masyarakat agar puas.
Kesimpulan dari observasi saya bahwa petugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan, tidak partisan dan netral, keluar dari pengaruh semua golongan dan partai politik dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas pelayanan masyarakat dengan persyaratan yang demikian, sumber daya manusia aparatur dituntut memiliki profesionalisme, memiliki wawasan global, dan mampu berperan sebagai unsur perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diharapkan pemerintah daerah melakukan pembenahan fasilitas yang memadai untuk kenyamanan masyarakat, Melakukan Perencanaan di segala bidang memerlukan data penduduk. Banyaknya penduduk asli maupun pendatang yang tak terdata akan menyulitkan dan menghambat perencanaan pemerintahan daerah, karena itulah diperlukan pengelolaan data administrasi kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung merupakan organisasi pelaksana dalam penyedia. data kependudukan serta sebagi penanggung jawab penerbitan dokumen administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan undang undang.
Kualitas layanan adalah ukuran yang digunakan dengan menjadikan kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan untuk menilai kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung dalam kegiatan pelayanan publik berdasarkan kriteria : mudah, murah, cepat, akurat dan nyaman. Sangatlah wajar jika masyarakat menginginkan proses pelayanan yang mudah, murah, cepat, akurat dan nyaman. Mudah dalam arti prosedur dan persyaratan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.Kemudahan akses tempat dan lokasi kantor yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Murah dalam arti sesuai dengan tingkat kemampuan dan daya beli masyarakat serta sesuai dengan nilai jasa atau dokumen yang diberikan. Cepat berarti waktu penyelesaian dokumen pelayanan berlangsung singkat atau tidak memerlukan waktu yang terlalu lama. Akurat yang berarti bahwa produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah. Produk sesuai dengan data permohonan yang diajukan oleh masyarakat. Nyaman berarti lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat, serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan seperti: tempat parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
Berikut Dokumentasi observasi saya :




Rabu, 28 September 2016

Tugas Sosiologi Hukum tentang "Pengalaman Pelanggaran Kaidah Hukum"



Kaidah Hukum
(Larangan Mengebut  Saat Mengemudi)

Larangan Mengebut  Saat Mengemudi yaitu bentuk larangan yang tegas melarang pengguna jalan untuk mengemudi dengan kecepatan tinggi tidak peduli situasi, kondisi cuaca, dan keamanan, yang akan membahayakan pengguna jalan yang lain.
Mengebut adalah kebiasaan yang mendarah daging, seseorang menjadi terbiasa ngebut di jalan karena ada beberapa faktor yaitu : 1) Karena ketagihan dengan perasaan menyenangkan yang muncul ketika adrenalin yang terpacu saat berkendara dengan kecepatan tinggi, 2) Seseorang yang sedang dikejar-kejar waktu bisa saja akan berusaha untuk dapat cepat sampai di tempat tujuan, misalnya saja seperti takut terlambat sampai sekolah, ada janji acara pertemuan bisnis yang waktunya sudah mepet, 3) Kadangkala orang mengebut untuk menghindarkan diri dari sesuatu hal yang tidak diinginkan, contohnya seperti melarikan diri dari kejaran penjahat.
Peraturan tentang pelanggaran lalu lintas pasal 287 (5) jo 106 (4) yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan denda Rp 500 ribu, tetapi tidak membuat efek jera bagi pelanggarnya, dengan dalih aturan dibuat untuk dilanggar maka jika tidak ada pelanggaran aturan pun tidak perlu untuk dibuat.
            Hal itu terjadi pada saya sendiri, setiap pagi berangkat ke kampus saya naik motor dengan jarak rumah yang cukup jauh sekitar 45 km, Dari Blitar ke Tulungagung membutuhkan waktu selama 45 menit untuk mencapai tujuan, Saya suka mengulur waktu sehingga berangkat dengan waktu yang mepet dan mengharuskan saya untuk naik motor dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam, Tidak peduli dengan jalanan yang ramai , truk tronton yang berjejer pun saya lewati , Lampu merah yang baru saja menyala saya terobos juga.
         Setiap hari ngebut dijalan selalu saya lakukan untuk mengejar waktu agar tidak terlambat di kampus, berangkat Jam 06.25 sampai di Kampus Jam 7.00 adalah hal yang biasa tetapi saat dijalan membutuhkan konsentrasi sangat tinggi kalau tidak bahkan nyawa saya pun jadi taruhannya. Sampai detik ini jujur saya belum terkena tilang polisi, jadi untuk ngebut di jalan kebiasaan saya tanpa takut untuk melakukannya.
         Suatu ketika hampir saja nyawa saya melayang, Saat mengendarai motor tiba-tiba ban depan motor saya pecah pada waktu itu saya mengendarai motor dengan kecepatan tinggi melewati jalan tikungan, Sontak saja saya jatuh ditengah jalan tapi saat itu saya sangat beruntung karena tidak ada motor, mobil atau truk yang lewat, Posisi jalan tersebut masih sepi jadi saya terhindar dari maut apabila jalan tersebut ramai maka saya bisa tertabrak pengguna jalan yang lain.
          Kejadian tersebut tidak membuat saya jera untuk lebih hati-hati mengendarai motor dan berangkat tidak mepet waktu, Seakan-akan ngebut hal yang sudah mendarah daging karena kebiasaan yang sulit dihilangkan. Padahal kasus kecelakaan sudah banyak akibat ngebut di jalanan, tapi apa boleh buat lebih baik ngebut daripada berangkat awal. Sebenarnya saya menyadari apabila hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang akan membahayakan nyawa saya dan pengguna jalan yang lain.
            Saya termasuk orang yang melakukan pelanggaran dari Kaidah Hukum, Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
            Saya mencoba untuk menghilangkan kebiasaan buruk tersebut, hari demi hari untuk bangun lebih pagi lagi menyiapkan semua keperluan lalu berangkat lebih awal, saya sadar bahwa ngebut bukan solusi atau alternaltif yang tepat dan kebiasaan tersebut tidak bisa saya lakukan terus menerus akan membahayakan saya sendiri dan pengguna jalan yang lain. peraturan lalu lintas mewajibkan pengemudi untuk bergerak dengan kecepatan keterbatasan yang tepat pada bagian jalan, sementara memperhitungkan intensitas arus lalu lintas, keadaan permukaan jalan dan kondisi cuaca.
         Persoalan mengendarai kendaraan bermotor bukan saja tentang membawa kendaraan dengan kecepatan super, tapi juga berbicara tentang kedisiplinan dalam berkendaraan. Lihat saja, pemandangan sehari-hari yang terlihat di jalanan adalah begitu banyaknya orang yang tidak taat pada aturan lalu lintas, atau dengan sengaja melanggar aturan lalu lintas. Sadar sedari dini memacu kendaraan dengan kecepatan normal akan memicu pengendara yang lain untuk mengemudi dengan kecepatan rendah. Sehingga kecelakaan di jalan bisa diminimalisir.
         Tindakan ugal-ugalan seperti yang dipaparkan di atas bukanlah tindakan orang yang berpendidikan dan bukan tindakan yang bertanggung jawab. Tetapi pada kenyataan banyak orang yang berpendidikan melanggar aturan lalu lintas tersebut, dan saya adalah salah satu orang hukum yang melanggar hukum. Sangat miris sekali tetapi saya akan mengubah kebiasaan ngebut tersebut, agar tidak merugikan pengguna jalan yang lain.





         Ngebut secara tidak langsung adalah mati dengan bunuh diri walaupun tidak menyadari hal tersebut tetapi ngebut dilakukan secara sadar dan terburu-buru mengejar waktu. Bayangkan saja jika ketika ngebut dan mati seketika di tempat, betapa sedihnya keluarga dan orang terdekat, dan amalan di dunia belum menyukupi. Maka mulai saat ini kurangi kecepatan mengemudi jangan mati sia-sia karena ngebut di jalan.
           Dari kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwa, Berhati-hatilah saat berkendara jangan lupa memakai helm, dan membawa perlengkapan surat motor yang lainnya, sebelum berkendara tidak lupa membaca Basmalah terlebih dahulu, karena aturan dibuat demi kesejahteraan bersama, Patuhi dan taati aturan tersebut jangan ngebut di jalanan, Insya Allah kita akan selamat sampai tujuan.