SURAT
PERNYATAAN JAMINAN
Yang bertanda tangan di bawah
ini :
1 1. Didin Anggraini, (Selaku
Istri terdakwa Milon Hossain alias Mohammed Shohel Ahmed alias Muhammad Main
Uddin), Tempat tanggal lahir Malang, 22-04-1983, umur 37 Tahun, pek erjaan
belum/tidak bekerja, alamat di Jl.Gajah Mada Gg.Merpati RT 002/ RW 003, Desa
Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Dengan
ini menyatakan menjamin bahwa Milon Hossain alias Mohammed Shohel Ahmed alias
Muhammad Main Uddin, selaku terdakwa perkara pelaggaran dalam pengajuan
permohonan penerbitan Paspor RI dengan menggunakan data palsu yang bertempat
tinggal di Jl.Gajah Mada Gg.Merpati RT 002/ RW 003, Desa Wlingi, Kecamatan
Wlingi, Kabupaten Blitar tersebut :
1. Tidak
akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti serta
tidak akan mempersullit jalannya persidangan perkara tersebut.
2. Akan
memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Blitar
setiap saat dalam rangka persidangan di Pengadilan Negeri Blitar.
Demikian Surat
Pernyataan Jaminan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab guna melengkapi
permohonan Pengalihan Jenis Penahanan terhadap terdakwa Milon Hossain alias Mohammed Shohel
Ahmed alias Muhammad Main Uddin.
Blitar, 01 April 2020
Yang Menyatakan
(Selaku Istri)
Didin
Anggraini,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar