Rabu, 28 September 2016

Kaidah-kaidah Sosial


No
Kaidah Kesusilaan
                kaidah Kesopanan
Kaidah Kepercayaan
Kaidah Hukum
1.
Jangan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat umum.
Jangan memotong pembicaraan orang lain.
Jangan memakan harta anak yatim.
Diwajibkan memakai helm ketika berkendaraan.
2.
Menghormati orang yang lebih tua dan menghargai yang muda.
Jangan bersendawa waktu makan.
Jangan memakan riba.
Dilarang mengebut di jalan.
3.
Berbicara hal-hal yang baik.
Menyapa atau memberi salam ketika  bertemu orang lain.mengantarkan tamu sampai depan rumah ketika tamu mau pulang.
Jangan minum khamr


Kalau menikah harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
4.
Bertindak dan berperilaku jujur.
Ketika berbicara dengan orang tua menggunakan bahasa yang halus dan sopan.
Jangan berjudi
Dilarang melakukan penganiayaan.
5.
Tidak boleh mengambil hak orang lain.
Waktu makan dan minum dilarang berdiri.
Jangan berzina
Dilarang menerobos lampu lalu lintas.
6.
Meminta maaf bila melakukan kesalahan.
Mengetuk pintu dan mengucapkan salam ketika mau bertamu di rumah orang.
Jangan berkata kasar kepada orang tua.

Jangan mencuri.
7.
Jangan kencing di sembarang tempat.
Ketika berjalan di depan orang yang lebih tua hendaknya menunduk.
Saling tolong-menolong
Jangan main hakim sendiri.
8.
Memakai pakaian yang sopan dan sesuai keadaan.
Bertamu tidak pada waktu jam istirahat.
Jangan mencuri.
Jangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
9.
Jangan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat umum.
Tidak bertamu di rumah orang hingga larut malam.
Jangan menipu.
Dilarang memberikan kesaksian palsu.
10.
Jangan berpacaran di muka umum
Mengantarkan tamu sampai depan rumah ketika tamu mau pulang.
Jangan mengumbar aib orang lain.
Bagi penduduk yang sudah berumur 17 tahun wajib memiliki KTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar