Kamis, 01 September 2016

MAKALAH PENDAFTARAN TANAH

MAKALAH
PENDAFTARAN TANAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Hukum Agraria
Dosen Pengampu :
Indri Hadisisiwati,SH.,M.Hum
Description: Description: Description: Description: Description: Description: H:\penting\iaun.jpg
oleh :
          Muhammad Jainuri                        (1712143065)
Muhammad Hasby Saba’ Adnan . S(1712143045)
Gresia Belgis Diansari                     (1712143029)

FAKULTAS SYARI'AH DAN ILMU HUKUM
JURUSAN HUKUM KELUARGA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
TAHUN AKADEMIK 2016/2017





BAB I
                                 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan pesat yang terjadi dalam pembangunan di Indonesia tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan hubungannya akan kepastian pendaftaran tanah. Karena tanah jelas menjadi aspek utama dan penting dalam pembangunan, dimana seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat memerlukan tanah untuk melakukan kegiatan tersebut. Untuk tercapainya kepastian pendaftaran tanah tersebut maka Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 (selanjutnya akan disebut sebagai PP 10/1961) yang telah berlaku sejak tahun 1961 dipandang memiliki substansi yang sudah tidak dapat lagi memenuhi tuntutan zaman untuk memberikan kepastian atas-pendaftaran-tanah-tersebut.
Oleh karenanya pada tanggal 8 Juli 1997 pemerintah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya akan disebut sebagai PP 24/1997) untuk menggantikan PP 10/1961 tersebut. PP ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkannya (Pasal 66) yang berarti secara resmi mulai berlaku diseluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 8 Oktober 1997 dengan Peraturan Pelaksananya adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (selanjutnya akan disebut sebagai PerMen 3/1997). Sementara semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksana dari PP 10/1961 yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak  bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan PP 24/1997 ini ( Pasal 64 ayat (1)).
PP 24/1997 yang menggantikan PP 10/1961 ini merupakan peraturan pelaksana dari amanat yang ditetapkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (yang selanjutnya akan disebut UUPA) yang mengatur:”Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Proses dan prosedur Pendaftaran tanah menurut PP 24/1997 inilah yang akan menjadi pembahasan dalam makalah ini. 



B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pengaturan Pendaftaran Tanah?
2.      Apa Pengertian, Asas, Tujuan, dan Manfaat Pendaftaran Tanah?
3.      Bagaimana Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah?
4.      Apa Objek nya Pendaftaran Tanah?
5.      Bagaimana Kegiatan Pendaftaran Tanah?
6.      Bagaimana Pembuktian Hak dalam Pendaftaran Tanah?
7.      Bagaimana Membuat Sertipikat sebagai Tanda bukti Hak?
C.    Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui Pengaturan Pendaftaran Tanah?
2.      Mengetahui Pengertian, Asas, Tujuan, dan Manfaat Pendaftaran Tanah?
3.      Mengetahui Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah?
4.      Mengetahui Objek nya Pendaftaran Tanah?
5.      Mengetahui Kegiatan Pendaftaran Tanah?
6.      Mengetahui Pembuktian Hak dalam Pendaftaran Tanah?
7.      Mengetahui Bagaimana Membuat Sertipikat sebagai Tanda bukti Hak?












BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGATURAN PENDAFTARAN TANAH.
Pada tanggal 24 September 1960 disahkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No. 104 – TLNRI No. 2043. Undang-undang ini lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sejak diundangkan UUPA, Berlakulah Hukum Agraria Nasional yang mencabut peraturan dan keputusan yang dibuat pada masa pemerintahan Hindia-Belanda, antara lain Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55 dan Agrarische Besluit Stb. 1870 No. 118.
Tujuan diundangkan UUPA sebagaimana dimuat dalam Penjelasan Umumnya, yaitu:
1.    Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur.
2.    Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertahanan.
3.    Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
     Pemberian jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat indonesia, yang menjadi salah satu tujuan diundangkan UUPA dapat terwujud melalui dua upaya, yaitu :
1.    Tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap, dan jelas yang dilakasanakan secara    konsisten sesuai dengan jiwa dan ketentuan-ketentuannya.
2.    Penyelenggaraan pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi pemegang hak atas tanah yang dikuasanya, dan bagi pihak yang berkepentingan, seperti calon pembeli dan calon kreditur, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan mengenai tanah yang menjadi objek perbuatan hukum yang akan dilakukan, serta bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pertahanan.
     Pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum dikenal dengan sebutan rechts cadaster/legal cadaster. Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah ini, meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak, dan kepastian objek hak. Pendaftaran tanah ini menghasilkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Kebalikan dari pendaftaran tanah yang recht cadaster, adalah fiscaal cadaster, yaitu pendaftaran tanah yang bertujuan untuk menetapkan siapa yang wajib membayar pajak atas tanah. Pendaftaran tanah ini menghasilkan surat tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, yang sekarang dikenal dengan sebutan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB).
     UUPA mengatur pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum. Pendaftaran tanah ini menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah ini menjadi kewajiban bagi Pemerintah maupun pemegang hak atas tanah. Ketentuan tentang kewajiban tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia diatur dalam Pasal 19 UUPA, yaitu :
a.       Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah, diadakan pendaftaran tanah diseluruh   wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b.      Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi:
c.       Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah;
d.      Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan
e.       Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
f.       Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial-ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
g.      Dalam Peraturan Pemerintahan diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
            UUPA juga mengatur kewajiban bagi pemegang Hak Milik, pemegang Hak Guna Usaha, dan pemegang Hak Guna Bangunan untuk mendaftarkan hak atas tanahnya. Kewajiban bagi pemegang Hak Milik atas tanah untuk mendaftarkan tanahnya diatur dalam Pasal 23 UUPA, yaitu :
(1)   Hak Milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2)   Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
     Kewajiban bagi pemegang Hak Guna Usaha untuk mendaftarkan tanahnya diatur dalam Pasal 32 UUPA, yaitu :
     Hak Guna Usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
(1)   Pendaftarn termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya Hak Guna Usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Kewajiban bagi pemegang Hak Guna Usaha untuk mendaftarkan tanahnya diatur dalam   Pasal 32 UUPA, yaitu:
(1)   Hak Guna Usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
(2)   Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian  yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya Hak Guna Usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Kewajiban bagi pemegang Hak Guna Bangunan untuk mendaftarkan tanahnya diatur dalam Pasal 38 UUPA, yaitu:
(1)     Hak Guna Bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2)     Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya Hak Guna Bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
UUPA juga mengatur pendaftaran Hak Pakai atas tanah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 UUPA, yaitu :
“Hak Pakai adalah hak untuk menggunakn dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.”
Ketentuan lebih lanjut pendaftaran tanah menurut pasal 19 ayat (1) UUPA diatur dengan peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang diperintahkan di sini sudah dibuat, semula adalah peraturan pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, LNRI Tahun 1961 No. 28 – TLNRI No. 2171. Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi dengan disahkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, LNRI Tahun 1997 No. 59 – TLNRI No. 3696. Tidak berlakunya lagi Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1961 dinyatakan dalam Pasal 65 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, yaitu “Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah (LNRI Tahun 1961 No. 28, TLNRI No. 2171) dinyatakan tidak berlaku lagi.” Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 disahkan pada tanggal 8 juli 1997, namun baru berlaku secara efektif mulai tanggal 8 Oktober 1997, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 66-Nya. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 terdiri atas sepuluh bab dan 66 pasal.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tersebut merupakan bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka rechtscadaster (pendaftaran tanah) yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, dengan alat bukti yang dihasilkan pada akhir proses pendaftaran tanah tersebut berupa Buku Tanah dan sertifikat tanah yang terdiri dari Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur.
Latar Belakang dibuatnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dinyatakan dalam Konsiderannya di bawah perkataan “menimbang”, yaitu:
a.       Bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.
b.      Bahwa pendaftaran yang penyelenggaraannya oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada Pemerintah merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang dimaksudkan.
c.       Bahwa Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Ada empat alasan pokok-pokok dibuatnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, sebagaimana yang dimuat dalam Penjelasan Umumnya, yaitu:
a.       Peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan baik untuk bermukim maupun kegiatan usaha dalam pembangunan jangka panjang kedua akan semakin meningkat, dan meningkat pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertahanan.
b.      Pendaftaran tanah yang diselenggarakan berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1961 selama lebih dari 35 Tahun belum cukup memberikan hasil yang memutuskan. Dari sekitar 55 juta bidang tanah hak yang memenuhi syarat untuk didaftar, baru kurang lebih 16,3 juta bidang yang sudah didaftar.
c.       Kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah terletak pada kekurangan anggaran, alat dan tenaga, bidang tanah yang jumlahnya besar dan tersebar di wilayah yang luas, dan sebagian besar penguasaannya tidak di dukung oleh alat-alat pembuktian yang mudah diperoleh dan dapat dipercaya kebenarannya.
d.      Ketentuan hukum untuk dasar pelaksanaannya dirasakan belum cukup memberikan kemungkinan untuk terlaksananya pendaftaran tanah dalam waktu yang singkat dengan hasil yang lebih memuaskan.
Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 di samping mencabut juga menyempurnakan substansi Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Penyempurnaan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961, yaitu dalam hal:
a.       Pengertian pendaftaran tanah
b.      Asas-asas dan tujuan penyelenggaraan pendaftaran tanah, disamping untuk memberi kepastian hukum, juga dimaksudkan untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan.
c.       Prosedur pengumpulan data penguasaan tanah dipertegas, dipersingkat, dan disederhanakan. Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah, faktor kepastian letak dan batas setiap bidang tanah tidak dapat diabaikan. Dari pengalaman masa lalu cukup banyak sengketa tanah yang timbul sebagai akibat letak dan batas bidang-bidang tanah tidak benar.
d.      Untuk mempercepat pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang harus didaftar dimungkinkan menggunakan teknologi modern, seperti Global Positioning System dan komputerisasi pengolahan dan penyimpanan data.
e.       Dimungkinkan pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan.
Peraturan pemerintah no.24 Tahun 1997 dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran. Peraturan perundang-undangan yang melaksanakan dan menjadikan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 sebagai dasar pembentukannya, anatara lain:
a.       Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
b.      Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
c.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertahanan Nasional.
d.      Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
e.       Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1998 tentang pemanfaatan Tanah Kosong untu Tanaman Pangan.
f.       Permen Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 1998 tentang pedoman Penetapan Uang Pemasukan dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
g.      Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 1998 tentang perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak pakai Atas Tanah untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik.
h.      Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.
i.        Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 19989 tentang pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
j.        Permen Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 1999 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
k.      Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
l.        Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kepmen Agraria / Kepala BPN) No. 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai.
m.    Kepmen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah.
n.      Kepmen Agraria / Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah tinggal.[1]

B.     PENGERTIAN, ASAS, TUJUAN, DAN MANFAAT PENDAFTARAN TANAH
Menurut A.P. Parlindungan yang dimaksud pendaftaran tanah, berasal dari kata Cadastre (Bahasa Belanda Kadaster) suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman), menunjukkan kepada luas, nilai, dan kepemilikan (atau lain-lain alas hak) terhadap suatu bidang tanah. Kata ini berasal dari bahasa latin “Capistratum” yang berarti suatu register atau capita atau unit yang diperbuat untuk pajak tanah Romawi (Capotatio Terrens). Dalam arti yang tegas, Cadastre adalah record pada lahan-lahan, nilai daripada tanah dan pemegang haknya dan untuk kepentingan perpajakan. Dengan demikian, Cadastre merupakan alat yang tepat yang memberikan uraian dan identifikasi dari uraian tersebut dan juga sebagai Continuous recording (Rekaman yang berkesinambungan) dari hak tanah. Menurut Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, dari segi istilah, ditemukan istila pendaftaran tanah dalam bahasa latin disebut “Capistratum”, di Jerman dan Italia disebut “Catastro”,di Perancis disebut “Cadastre”, di Belanda dan juga di Indonesia dengan istilah “Kadastrale” atau “Kadaster”. Maksud dari Capistratum atau kadaster dari segi bahasa adalah suatu register atau capita atau unit yang diperbuat untuk pajak tanah Romawi, yang berarti suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman)nyang menunjukkan kepada luas, nilai dan kepemilikan atau pemegan hak suatu bidang tanah, sedangkan kadaster yang modern bisa terjadi atas peta yang ukuran besar dan daftar-daftar yang berkaitan.
Pengertian pendaftaran tanah baru dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang  tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Dari pendaftaran tanah tersebut dapat diuraikan unsur-unsurnya, yaitu :
1.      Adanya Serangkaian Kegiatan
Kata-kata “serangkaian kegiatan” menunjuk kepada adanya berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah, yang berkaitan satu dengan yang lain, berturutan menjadi satu kesatuan rangkaian yang bermuara pada tersedianya data yang diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan bagi rakyat.
 Kegiatan pendaftaran tanah terdiri atas kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, bentu kegiatannya adalah pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, dan penyimpanan daftar umum dan dokumen, dan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, bentuk kegiatannya adalah pendaftaran peralihan dan pembebanan hak, dan pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya.
2.      Dilakukan oleh pemerintah
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam masyarakat modern merupakan tugaas negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah bagi kepentingan rakyat dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukumdi bidang Pertanahan.
Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan pendaftaran tanah adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
3.      Secara terus menerus, berkesinambungan
Kata-kata “terus menerus, berkesinambungan” menunjuk kepada pelaksanaan kegiatan, yang sekali dimulai tidak akan ada akhirnya. Data yang sudah terkumpul dan tersedia harus selalu dipelihara, dalam arti disesuaikan dengan perubahan yang terjadi kemudian hingga tetap sesuai dengan keadaan yang terakhir.
4.      Secara teratur
Kata “teratur” menunjukkan bahwa semua kegiatan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang sesuai, karena hasilnya akan merupakan data bukti menurut hukum, biarpun daya kekuatan pembuktiaannya tidak selalu sama dalam hukum negara-negara yang menyelenggarakan pendaftaran tanah.
5.      Bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun
Kegiatan pendaftaran tanah dilakukan terhadap Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan, dan Tanah Negara.
6.      Pemberian surat tanda bukti hak
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya menghasilkan surat tanda bukti hak berupa sertifikat atas bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
7.      Hak-hak tertentu yang membebaninya
Dalam pendaftaran tanah dapat terjadi objek pendaftaran tanah dibebani dengan hak yang lain, misalnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, atau Hak Milik atas tanah dibebani dengfan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa dalam pendaftaran tanah dikenal dua macam asas, yaitu :
a.       Asas specialiteit
Artinya pelaksanaan pendaftaran tanah itu diselenggarakan atas dasar peraturan perundang-undangan tertentu, yang secara teknis menyangkut masalah pengukuran, pemetaan dan pendaftaran peralihannya.
b.      Asas openbaarheid (asas publisitas)
Asas ini memberikan data yuridis tentang siapa yang menjadi subjek haknya, apa nama hak atas tanah, serta bagaimana terjadinya peralihan dan pembebanannya. Data ini sifatnya terbuka untuk umum, artinya setiap orang dapat melihatnya.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dinyatakan bahwa pendaftaran tanah bdilaksanakan berdasarkan asas :
a.       Asas sederhana
Asas ini dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
b.      Asas aman
Asas ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftarn tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
c.       Asas terjangkau
Asas ini dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak pihak yang memerlukan, khususnya dengan memerhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh pihak yang memerlukan.
d.      Asas mutakhir
Asas ini dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan ksinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir.
e.       Asas terbuka
Asas ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui atau memperoleh keterangan mengenai data fisik dan data yuridis yang benar setiap saat di Kantor Pertanahan Kapubaten/Kota.

Dokumen-dokumen yang terkait dalam rangka pendaftaran menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yaitu:
a.         Daftar tanah, adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
b.        Surat ukur, adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
c.         Daftar nama, adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan fisik dengan suatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
d.        Buku tanah, adaalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

Tujuan pendaftaran tanah dimuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 24 1997, yaitu:
a.       Untuk memberikan kepastian hukumdan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Jaminan kepastian hukum sebagai tujuan pendaftarn tanah, meliputi:
1)    Kepastian status hak yang didaftar
Artinya dengan pendaftaran tanah akan dapat diketahui dengan pasti status hak yang didaftar, misalnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bnagunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Tanggungan, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atau Tanah Wakaf.
2)      Kepastian subjek hak
Artinya dengan pendaftaran tanah akan dapat diketahui dengan pasti pemegang haknya, apakah perseorangan (warga negara indonesia atau orang asing yang berkedudukan di indonesia), sekelompok orang secara bersama-sama, atau badan hukum (badan hukum privat atau badan hukum publik).
3)      Kepastian objek hak
Artinya dengan pendaftaran tanah akan dapat diketahui dengan pasti letak tanah, batas tanah, dan ukuran (luas) tanah.
b.      Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudsah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah.
c.       Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Progam Pemerintah di bidang pertanahan dikenal dengan Catur Tertib Pertanahan, Tertib Administrasi Pertanahan, Tertib Penggunaan Tanah, dan Tertib Pemeliharaan Tanah dan Kelestarian Lingkungan Hidup.
Pihak-pihak yang memperoleh manfaat dengan diselenggarakan pendaftaran tanah, yaitu:
a)        Manfaat bagi pemegang hak
(1)   Memberikan rasa aman.
(2)   Dapat mengetahuindengan jelas data fisik dan data yuridisnya.
(3)   Memudahkan dalam pelaksanaan peralihan hak.
(4)   Harga tanah menjadi lebih tinggi.
(5)   Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
(6)   Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mudah keliru.
b)        Manfaat bagi pemerintah
(1)   Akan terwujud tertib administrasi pertanahan sebagai salah satu progam Catur Tertib Pertanahan.
(2)   Dapat memperlancar kegiatan Pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam pembangunan.
(3)   Dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan, misalnya sengketa batas-batas tanah, pendudukan tanah secara liar.
c)        Manfaat bagi calon pembeli atau kreditur
Bagi calon pembeli atau calon kreditur dapat dengan mudah memperolehg keterangan yang jelas mengenai data fisik dan data yuridis tanah akan menjadi objek perbuatan hukum mengenai tanah.[2]
C.    Penyelenggaraan Pendafdaran Tanah
Dalam pasal 19 ayat (1) UUPA dinyatakan bahwa yang mengadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia adalah pemerintah. Namun dalam pasal ini tidak menyebutkan instansi pemerintah mana yang mengadakan pendaftaran tanah tersebut. Begitu pula dalam pasal 1 PP No. 10 tahun 1961 hanya menyebutkan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan oleh jawatan pendaftaran tanah. Pasal 19 ayat (3) UUPA menyebutkan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengikat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangannya. Dalam penjelasan umum angka IV UUP dinyatakan bahwa “pendaftaran tanah akan diselenggarakan dengan mengingat pada kepentingan serta keadaan negara dan masyarakat, lau lintas sosial-ekonomi  dan kemungkinan-kemungkinanya dalam bidang personal dan peralatanya, oleh karna itu, akan didahulukan penyelenggaraanya dikota-kota lambat laun meningkat pada kadaster yang meliputi wilayah negara.
UUPA menetapkan bahwa bagi rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari biaya pendaftaran tanah. Hal ini ditegaskan dalam pasal 19 ayat (4) UUPA, yaitu” Dalam aturan pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran yang bermaksut dalam ayat 1 di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari biaya-biaya tersebut. “ Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, pemerintah tidak mampu membebaskan seluruh biaya pendaftaran tanah yang menjadi kewajiban bagi pemohon pendaftaran tanah, disebabkan oleh keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah. Pemerintah hanya dapat memberikan subsidi biaya pendaftaran tanah kepada pemohon pendaftaran tanah. Contoh pendaftaran tanah yang biayanya disubsida pemerintah adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, dan pendaftaran tanah secara sistematik melalui Ajudikasi.
Peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 secara tekgas menyebutkan bahwa instansi pemerintah yang menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut pasal 5 yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), selanjutnya dalam pasal 6 ayat (1) ditegaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah tersebut, tugas pelaksanaan dilakukan oleh kepala kantor Pertanahan kabupaten/kota . Badan Nasional pada mulanya diatur dengan keputusan presiden No. 10 Tahun 2006 tetang  badan pertanahan nasional, Dalam struktur organisasi, Badan Pertanahan Nasional dibagi tiga berdasarkan wilayah, yaitu:
1.      Ditingkat pusat (ibu kota republik indonesia) dibentiuk Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI).
2.      Ditingkat Provinsi dibentuk kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi (kanwil BP Provinsi).
3.      Di Tingkat kabupaten/kota dibentuk kantor pertanahan kabupaten/kota (Kantah Kabupaten/Kota)
Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, kepala kantor pertanahan Kabupaten/kota dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. pejabat-pejabat yang membantu kepala kantor pertanahan Kabupaten/Kota pelaksanaan pendaftaran tanah, antara lain:
a.       Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Peran PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ialah dalam hal pembuatan akta pemndahan hak dan akta pemberian hak tanggungan atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
b.      Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Peran PPAIW dalam pelaksanaan pendaftaran tanah adalah dalam hal pembuatan Akta Ikrar Tanah Hak Milik.
c.       Pejabat dari Kantor Lelang.
Peran dari Pejabat Kantor Lelang dalam pelaksanaan kantor Lelang adalah dalam hal pembuatan Beriata Acara Lelang atas hak atas tanah atau hak milk atas satuan rumah susun.
d.      Panitia Ajudikasi.
Peran Panitia Ajudikasi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah adalah dalam hal pendaftaran tanah secara sistematik. Semua kegiatan dalam pendaftaran tanah secara sistematik dari awal hingga pendatatanganan sertipikat hak atas tanah dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi.


D.    Objek Pendaftaran Tanah
UUPA mengatur bahwa hak-hak atas tanah yang didaf­tar hanyalah Hak Milik (Pasal 23), Hak Guna Usaha (Pasal 32), Hak Guna Bangunan (Pasal 38), dan Hak Pakai (Pasal 41), sedangkan Hak Sewa untuk bangunan tidak wajib didaftar. Menurut Pasal 9 PP No. 24 Tahun 1997, objek pendaftaran ta­nah adalah sebagai berikut:
1.      Hak Milik.
Hak Milik adalah hak turun-temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 (Pasal 20 Ayat (1) UUPA). Yang dapat mempunyai Hak Milik, adalah:
a.         Hanya warga negara Indonesia.
b.         Bank Pemerintah atau badan keagamaan dan badan sosial (Permen Agraria/ Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Ne­gara dan Hak Pengelolaan).[3]
2.      Hak Guna Usaha.
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (Pasal 28 Ayat (1) UUPA).
Yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha, adalah:
a.       Warga Negara Indonesia.
b.      Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 8 PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, jangka waktu Hak Guna Usaha, adalah untuk pertama kalinya paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.[4]
3.      Hak Guna Bangunan.
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mem­punyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun (Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) UUPA). Yang dapat mempunyai Hak Guna Bangunan, adalah:
a.       Warga negara Indonesia.
b.      Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Dilihat dari asal tanahnya, Hak Guna Bangunan dapat terjadi pada ta­nah negara, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah Hak Milik. Jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan menurut Pasal 25 PP No. 40 Tahun 1996 ada­lah untuk pertama kalinya paling lama adalah 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Sedangkan jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik menurut Pasal 29 PP No. 40 Tahun 1996, adalah paling lama 30 ta­hun, tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diperbarui haknya atas kesepakatan pihak pemilik tanah dan pemegang Hak Guna Bangunan.
4.      Hak Pakai.
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang­-Undang ini (Pasal 41 Ayat (1) UUPA). Yang dapat mempunyai Hak Pakai, adalah:
a.       Warga negara Indonesia.
b.      Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
c.       Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan Pemerintah Daerah.
d.      Badan-badan keagamaan dan sosial.
e.       Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
f.       Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indo­nesia.
g.      Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasio­nal.
Hak Pakai ada yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan ada yang diberikan untuk jangka waktu yang ditentukan. Hak Pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu diberikan kepada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Perwakilan Negara Asing Perwakilan Badan Internasional, Badan Keagamaan, dan Badai Sosial. Jangka waktu Hak Pakai atas tanah negara dan tanah Hal Pengelolaan adalah untuk pertama kalinya paling lama 25 tahur dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahur dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 25 tahun jangka waktu Hak Pakai atas tanah Hak Milik adalah paling lama 25 tahun, tidak dapat diperpanjang, akan tetapi dapat diperbarui haknya atas dasar kesepakatan antara pemilik tanah dan pemegang Hak Pakai.
5.      Tanah Hak Pengelolaan.
Hak Pengelolaan menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 jo. Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo. Pasal 1 angka 3 Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 jo. Pasal 1 angka 3 Permen Agraria/ Kepala BPN No. 9 Tahun 1999, adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
Pengertian Hak Pengelolaan secara lebih lengkap dimuat dalam Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan jo. Pasal 1 PP No. 36 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan, adalah hak menguasai dari negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, meng­gunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Yang dapat mempunyai Hak Pengelolaan, adalah:
a.       Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah.
b.      Badan Usaha Milik Negara.
c.       Badan Usaha Miliki Daerah.
d.      PT. Persero.
e.       Badan Otorita.
f.       Badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah.
g.      Tanah Wakaf.
6.      Tanah Wakaf
Wakaf tanah Hak Milik diatur dalam Pasal 49 Ayat (3) UUPA, yaitu perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Menurut Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Agama Islam.  Hak atas tanah yang dapat diwakafkan untuk kepentingan peri­badatan atau kepentingan umum lainnya menurut ajaran Agama Islam hanyalah Hak Milik. Dalam perwakafan tanah Hak Milik terdapat pihak yang me­wakafkan tanah disebut Wakif, pihak menerima tanah wakaf disebut Nadzir, pihak yang membuat Akta Ikrar Wakaf adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, dan pihak yang mendaftar tanah yang diwakafkan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.
7.      Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Satuan rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntuk­an utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 16 Tahun 1985). Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan (Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 1985).
8.      Hak Tanggungan
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan kepada, hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasai utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996). Hak-hak yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atas tanah negara, Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan, Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuannya wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipin­dahtangankan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah negara.
9.      Tanah Negara
Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah (Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997). Dalam hal tanah negara sebagai objek pendaftaran tanah, pen­daftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah. Daftar ta­nah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identi­tas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.Untuk tanah negara tidak disediakan buku tanah dan oleh karenanya di atas tanah negara tidak diterbitkan sertifikat.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tidak konsisten me­ngenai objek pendaftaran tanah.Dalam Pasal 9-nya ditetapkan bahwa Hak Sewa untuk Bangunan (HSUB) tidak termasuk objek pendaft­aran tanah. Namun demikian, dalam Pasal 44 Ayat (1) nya dinyatakan bahwa “Pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, pembebanan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Sewa Untuk Bangunan (garis bawah penulis) atas Hak Milik, dan pembebanan lain pada hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan, dapat didaftar jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Atas dasar ketentuan Pasal 44 Ayat (1) ini menunjukkan bahwa Hak Sewa untuk Bangunan yang diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UUPA termasuk objek pendaftaran tanah, sehingga harus didaftar ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota. Objek pendaftaran tanah sebelum berlakunya Peraturan Peme­rintah No. 24 Tahun 1997 tersebar dalam berbagai peraturan pe­rundang-undangan, kemudian disatukan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Bukti tersebarnya objek pendaftaran tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan pendaf­tarannya diatur dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996.
b.      Hak Pakai pendaftarannya semula diatur dalam Peraturan Menteri Agraria     No. 1 Tahun 1966, kemudian diatur dalam Pe­raturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996.
c.       Hak Pengelolaan pendaftarannya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No. 1 Tahun 1966 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1977.
d.      Tanah wakaf pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977.
e.       Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996.
f.       Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun pendaftarannya diatur da­lam Undang-Undang No. 16 Tahun 1985.
Objek pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, kecuali tanah negara dibukukan dalam Buku Tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.Objek pendaftaran tanah bila dikaitkan dengan sistem pendaf­taran tanah menggunakan sistem pendaftaran tanah (registration of titles) bukan sistem pendaftaran akta (registration of deed).Sistem pendaftaran hak tampak dengan adanya Buku Tanah sebagai doku­men yang memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan serta diterbitkannya sertifikat sebagai Surat tanda bukti hak yang didaftar.  Sedangkan dalam pendaftaran akta, yang didaftar bu­kan haknya, melainkan justru aktanya yang didaftar, yaitu dokumen-dokumen yang membuktikan diciptakannya hak yang bersangkutan dan dilakukannya perbuatan-perbuatan hukum mengenai hak tersebut kemudian.Pendaftaran tanah menurut UUPA dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 menganut sistem pendaftaran hak bukan sistem pendaftaran akta.
E.     Kegiatan Pendaftaran tanah
Menurut pasal 19 ayat (2) UUPA, kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemerintah, meliputi:
1.      Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah.
2.      Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
3.      pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Kegiatan pendaftaran tanah dalam pasal 19 ayat (2) UUPA dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Yaitu:
a.       Kegiatan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali (Opzet atau Intial Regristration).
Yang dimaksud dengan pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap Objek Pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan perturan pemerintah No. 10 Tahun 1961 atau peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 (pasal 1 angka 9 peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997).
Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan (pasal 1 angka 10 peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997). Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wlayah-wilayah yang ditetapkan oleh Mentri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sistemayik, Kepala Kantor Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Mentri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Pendaftaran Tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual ayau masal (pasal 1 angka 11 peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997). Dalam suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik, maka pendaftaran tanahnya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara Sporadik. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan. Pendaftaran tanah secara Sporadik dapat dilakukan secara perseorangan atau masal.
Kegiatan pendaftaran untuk pertama kali, meliputi:
1)      Pengumpulan dan Pengolahan data fisik.
Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan. Kegiatannya, meliputi:
(a)    Pembuatan peta dasar pendaftaran.
(b)   penetapan batas bidang-bidang tanah.
(c)    Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran.
(d)   Penbuatan daftar tanah.
Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitasbidang tanah dengan suatu sistem penomoran (pasal 1angka 16 perturan pemerintah No. 24 Tahun 1997).
Bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah. Bentul, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan daftar tanah diatur oleh Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
(e)    Pembuatan Surat Ukur
Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian (pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997).
     Bagi bidang-bidang tanah yang sudah diukur serta dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya.
2)      Pembuktian Hak dan Pembukuannya. Kegiatannya meliputi:
(a)    Pembuktian hak baru.
(b)   Pembuktian hak lama.
(c)    Pembukuan hak.
(d)   Penerbitan sertipikat.
(e)    Penyajian data fisik dan data yuridis.
(f)    Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
b.      Kegiatan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (Bijhouding atau maintenance)
Yang dimaksud dengan pemeliharaan data Pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian (pasal 1Ayat 12 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997).
Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdafar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan data fisik atau data yuridis tersebut pada kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah.
Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, terdiri atas:
1)      Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak, maliputi:
(a)    Pemindahan hak.
(b)   Pemindahan hak dengan lelang.
(c)    Peralihan hak karena pewarisan.
(d)   Peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi.
(e)    Pembebanan hak.
(f)    Penolakan pendaftaran peralihan dan pembebanan hak.
2)      Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah, meliputi:
(a)    Perpanjangan jangka waktu hak atas tanah.
(b)   Pemecahan, Pemiahan, dan Pennggabungan biadang tanah.
(c)    Pembagian hak bersama.
(d)   Hapusnya hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun.
(e)    Peralihan dan hapusya Hak tanggungan.
(f)    Perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
(g)   Perubahan nama.
Perubahan Yuridis dapat berupa:
1)      Peralihan karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.
2)      Peralihan hak karena pewarisan.
3)      Peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi.
4)      Pembebanan hak tanggungan.
5)      Peralihan hak tanggungan.
6)      Hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan.
7)      Pembagian hak bersama.
8)      Perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan pengadilan atau penetapan ketua pengadilan.
9)      Perubahan nama akibat pemegang hak yang ganti nama.
10)  Perpanjangan jangka waktu atas tanah.


F.     PEMBUKTIAN HAK DALAM PENDAFTARAN TANAH
Dalam pasal 23 peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 dinyatakan bahwa dalam rangka memperoleh kebenaran data yuridis bagi hak-hak yang baru dan untuk keperluan pendaftaran hak dibuktikan dengan:
a.         Hak atas tanah baru dibuktikan dengan:
1)      Penetapan pemberian hak dari dsari pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah negara atau tanah Hak Pengelolaan.
     Penetapan pejabat yang berwenang mengenai pemberian hak atas tanah negara dapat dikeluarkan secara individual, kolektif ataupun secara umum.
 Pada saat ini pengaturan tentang pejabat yang berwenang menertibkan surat keputusan pemberian hak atas tanah negara atau tanah Hak Pengelolaan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen Agraria/Kepala BPN) No.3 tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara. Permen Agraria/Kepala BPN no. 3 tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional no. 1 tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu. Prosedur pemberian hak atas tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan diatur dalam Permen Agraria/Kepala BPN no. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
2)      Asli akta PPAT yang memuat  pemberian hak tersebut oleh pemegang Hak Milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah Hak Milik.
   Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik di samping diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 40 tahun 1996, juga diatur dalam Permen Agraria/Kepala BPN no. 3 tahun 1997.
b.         Hak Pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian Hak Pengelolaan oleh pejabat yang berwenang.
Penetapan pemberian Hak Pengelolaan berupa diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Mekanisme pemberian Hak Pengelolaan diatur dalam Permen Agraria/Kepala BPN no. 9 tahun 1999.
c.         Tanah wakaf dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf.
Yang dimaksud dengan Akta Ikrar Wakaf adalah Akta Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Ketentuan mengenai pembukuan wakaf ditinjau dari sudut objeknya, pembukuan terebut merupakan pendaftaran untuk pertama kali, meskipun bidang tanah yang bersangkutan sebelumnya sudah didaftar sebagai tanah Hak Milik.
Pejabat yang berwenang menertibkan Akta Ikrar Wakaf adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dijabat oleh Kepala KUA.
d.        Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan.
Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak pemilikan individual atas suatu satuan rumah susun  tertentu, yang meliputi dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan hak bersama atas apa yang disebut bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, tempat banguna rumah susun itu didirikan. Pembukuan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan berdasarkan akta pemisahan,yang menunjukkan satuan rumah susun yang mana yang dimiliki dan berapa bagian proporsional pemiliknya atas benda-benda yang dihaki bersama tersebut.
Yang dimaksud dengan akta pemisahan satuan rumah susun menurut Pasal 1 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun 1992 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tengtang Rumah Susun, adalah akta pemisahan atas satuan rumah susun yang harus didaftarkan oleh penyelenggara pembangunan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan sertifikat hak atas tanah, izin layak huni beserta warkat-warkat lainnya.
Pembukuan hak milik atas satuan rumah susun merupakan pendaftaran untuk pertama kali, biarpun hak atas tanah tempat banguna gedung yang bersangkutan berdiri sudah didaftar.
Pejabat yang berwenang mengesahkan akta pemisahan rumah susun adalah Bupati atau Walikota setempat berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kepala BPN no. 2 tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.


e.         Pemberian Hak Tnggungan dibuktikan dengan akta pemberian Hak Tanggungan.
Yang dimaksud dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang no. 4 tahun 1996.
Akta Hak Pemberian Tanggungan menurut Pasal 1 angka 5 Undang-undang no. 4 tahun 1996 adalah akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditur tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.
Pasal 24 Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997 menyatakan bahwa dalam rangka memperoleh kebenaran data yuridis bagi hak-hak lama dan untuk keperluan pendaftaran hak dibuktikan melalui dua cara, yaitu:
a.         Hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pentaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.
Alat-alat bukti tulis yang dimaksudkan dapat berupa:
1)      Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad 1834-27), yang telah dibubuhi catatan bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik;
2)      Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad 1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran anah dilaksanakan menurut peraturan pemerintah no. 10 tahun 1961 di aderah yang bersangkutan;
3)      Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan Swapraja yang bersangkutan;
4)      Sertifikat hak milik yang diterbikan berdasarkan peraturan menteri Agraria no. 9 tahun 1959;
5)      Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya;
6)      Akta penindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/ Kepala Desa/ Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997;
7)      Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan;
8)      Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977;
9)      Risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan;
10)  Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah;
11)  Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, ketitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya peraturan pemerintah no. 10tahun 1961;
12)  Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
13)  Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud Pasal II, pasal VI, dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi pembuktian kepemilikan itu, dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.
b.         Dalam hal atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
1)   Penguasaan dan penggunaan tanah dilakukan secara nyata dan dengan i’tikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut;
2)   Kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut tidak diganggu gugat dan karena itu dianggap diakuidan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan
3)   Kenyataan tersebut diperkuat oleh kesaksian orang-orang yang dapat dipercaya;
4)   Pihak lain telah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui pengumuman;
5)   Kebenaran-kebenaran tersebut di atas telah diteliti;
6)   Kesimpulan mengenai status tanah dan pemegang haknya dituangkan dalam keputusan berupa pengakuan hak yang bersangkutan oleh panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik, dan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
G.    SERTIFIKAT SEBAGAI TANDA BUKTI HAK
Salah satu tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 3 peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997, adalah untuk memberikan kepastian hukum danperlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya menghasilkan surat tanda bukti hak, yang berupa sertifikat. Pengertian sertifikat menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997, adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sedangkan pejabat yang menandatangani sertifikat, yaitu:
a.              Dalam pendaftaran tanah secara sistematik, sertifikat ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasiatas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
b.             Dalam pendaftaran secara sporadik yang bersifat individual (perseorangan), sertifikat ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
c.              Dalam pendaftaran secara sporadik yang bersifat massal, sertifikat ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Maksud diterbitkan sertifikat dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah agar pemegang hak dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang haknya. Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
Pihak yang menerima penyerahan sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, yaitu:
a.              Untuk hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang dipunyai oleh satu orang, sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
b.             Untuk tanah wakaf, sertifikat diserahkan kepada Nadzirnya atau pihak lain yang dikuasakan olehnya.
c.              Dalam hal pemegang hak sudah meninggal dunia, sertifikat diterimakan kepada ahli warisnya atau salah seorang wari dengan persetujuan para ahli waris yang lain.
d.             Untuk hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa oreng atau beadan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
e.              Untuk Hak Tanggungan, sertifikat diterimakan kepada pihak yang namanya tercxantum dalam buku tanah yang bersangkutan atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Ada bermacam-macam sertifikat berdasarkan objek pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah no. 40 tqhun 1996 dan Peraturan pemerintah no. 24 tahun 1996, yaitu:
a.              Sertifikat hak milik
b.             Sertifikat hak guna usaha
c.              Sertifikat hak guna bangunan atas tanah bangunan
d.             Sertifikat hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan
e.              Sertifikat hak pakai atas tanah negara
f.              Sertifikat hak pakai atas tanah hak pengelolaan
g.             Sertifikat tanah hak pengelolaan
h.             Sertifikat tanah wakaf
i.               Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun
j.               Sertifikat hak milik atas satuan non rumah susun
k.             Sertifikat hak tanggungan

Sifat pembuktian sertifikat sebagai tanda bukti hak disebutkan dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, yaitu sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat, yaitu data fisik dan data yuridis yang dimuat dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh alat bukti yang lain yang dapat berupa sertifikat atau selain sertifikat.
Sifat pembuktian sertifikat sebagai tanda bukti hak dimuat dalam pasal 32 Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997, yaitu:
1.             Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
2.             Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat.

Ketentuan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997 merupakan penjabaran dari ketentuan pasal 19 ayat (2) huruf c, pasal 23 ayat (2), pasal 32 ayat (2), dan pasal 38 ayat(2) UUPA, yang berisikan bahwa pendaftaran tanah menghasilkan surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997, maka sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut adalah sistem publikasi negatif, yaitu sertifikat hanya merupakan surat tanda bukti hak yang bersifat kuat dan bukan merupakan surat tanda bukti hak yang bersifat mutlak. Hal ini berarti bahwa data yuridis yang tercantum dalam sertifikat mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima hakim sebagai keterangan yang benar selama dan sepanjang tidak ada alat bukti lain yang membuktikan sebaliknya.

Sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang bersifat mutlak apabila memenuhi unsur-unsur secara kumulatif, yaitu:
a.              Sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum
b.             Tanah diperoleh dengan iktikad baik
c.              Tanah dikuasai secara nyata
d.   Dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu, tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat.[5]















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pendaftaran tanah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum yang dikenal dengan sebutan rechts cadaster/legal cadaster.
Pengertian pendaftaran tanah baru dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang  tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pasal 19 ayat (3) UUPA menyebutkan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengikat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangannya.
UUPA mengatur bahwa hak-hak atas tanah yang didaf­tar hanyalah Hak Milik (Pasal 23), Hak Guna Usaha (Pasal 32), Hak Guna Bangunan (Pasal 38), dan Hak Pakai (Pasal 41)
Menurut pasal 19 ayat (2) UUPA, kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemerintah, meliputi:
a.       Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah.
b.      Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c.       pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dalam pasal 23 peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 dinyatakan bahwa dalam rangka memperoleh kebenaran data yuridis bagi hak-hak yang baru dan untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah dibuktikan Penetapan pemberian hak dari pejabat.
Sertifikat Tanah menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997, adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
B.     Saran
Dengan adanya makalah ini kami dari pemakalah berharap agar mahasiswa dengan adanya bacaan ini mampu untuk menambah wawasan maupun pengetahuan tentang Hukum Agraria, kususnya bab yang ada di makalah ini.


[1] Urip Santoso, Hukum Agraria, (Jakarta: Kencana, 2014), hal 285
[2] Urip Santoso,…Ibid, hal 287
[3]Urip Santoso, Hukum Agraria, (Jakarta: Kencana, 2014), hal 299
[4]Urip Santoso,…Ibid, hal 299
[5] Urip Santoso,…Ibid, hal 315




Tidak ada komentar:

Posting Komentar