Kamis, 01 September 2016

MAKALAH INGKAR AL- SUNNAH



TUGAS UAS
MAKALAH
“INGKAR AL- SUNNAH”
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
HADIST AHKAM
Dosen Pengampu:
Dr. Iffatin Nur, M.Ag
Disusun oleh :
1.     Gresia Belgis Dian Sari            (1712143029)

FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
HUKUM KELUARGA
SEMESTER III
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
2015

BAB I
(PENDAHULUAN)

A.    Latar Belakang
Hadis Nabi saw telah disepakati oleh mayoritas ulama dan umat Islam sebagai sumber kedua ajaran Islam setelah kitab suci al-Qur’an. Berbeda dengan al-Qur’an yang semua ayat-ayatnya disampaikan oleh Nabi saw secara mutawatir dan telah ditulis serta dikumpulkan sejak zaman Nabi saw masih hidup, serta dibukukan secara resmi sejak zaman khalifah Abu Bakar al-Shiddiq, sebagian besar hadis Nabi saw tidaklah diriwayatkan secara mutawatir dan pengkodifikasiannya pun baru dilakukan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis, salah seorang khalifah Bani Umayyah. Hal yang disebutkan terakhir, didukung oleh beberapa faktor lainnya, oleh sekelompok kecil (minoritas) umat Islam dijadikan sebagai alasan untuk menolak otoritas hadis-hadis Nabi saw sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.
Dalam wacana ilmu hadis, dikenal dangan kelompok inkar al-sunnah.
Secara paradigma pemikiran dan pemahaman, sejarah inkar Sunnah memang sangat erat dengan golongan Khawarij, Muktazilah, dan Syiah . Dan dari segi benih kemunculan, mereka sudah tampak sejak masa sahabat. Bahkan, kabar tentang akan adanya orang yang mengingkari Sunnah sudah pernah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Untuk mempermudah, dalam makalah ini akan dibahas satu persatu, yaitu dari Pengertian Ingkar al- Sunnah, Sejarah ingkar al- Sunnah, Argumentasi dan Bantahan Para Ulama Terhadap Ingkar al- Sunnah, Kriteria Ingkar al- Sunnah, Upaya mengantisipasi Ingkar al- Sunnah.


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pengertian Ingkar al- Sunnah ?
2.      Bagaimana Sejarah ingkar al- Sunnah ?
3.      Bagaimana Bantahan Para Ulama Terhadap Ingkar al- Sunnah ?
4.      Bagaimana Kriteria Ingkar al- Sunnah ?
5.      Bagimana Upaya mengantisipasi Ingkar al- Sunnah ?



KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim
Tiada tempat untuk mengucapkan puji syukur atas kegembiraan dan kebahagiaan atas terselesaikannya penulisan makalah yang berjudul “INGKAR AL-SUNNAH”  untuk memenuhi tugas mata kuliah “Hadist Ahkam” kecuali hanya kepada Allah SWT. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang telah memberikan penerang dan ilmu pengetahuan kepada umatnya.
Tiada keberhasilan yang diperoleh penulis tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Karena itu, pada kesempatan ini ijinkan penulis menyampaikan rasa terima kasih kepada:
1.      Bapak Dr. Maftuhin., M. Ag. selaku Rektor IAIN Tulungagung.
2.      Bapak Dr. Iffatin Nur, M.Ag.  selaku pengampu mata kuliah Hadist Ahkam.
3.      Teman-teman yang telah berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini.
Namun dengan keterbatasan penulis, maka penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta mutu yang diharapkan, meskipun semua itu telah penulis upayakan secara maksimal. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca selalu penulis harapkan.
Harapan penulis semoga amal baik yang telah diberikan oleh pihak-pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penulisan makalah ini memperoleh balasan yang berlipat ganda dari Allah SWT. Penulis berdo’a semoga makalah ini diridhai Allah dan dapat bermanfaat bagi penulis dan semua pihak yang membacanya.


Tulungagung, 28 Desember 2015

                 Penulis




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.......................................................................................... ........          i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ......            ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... ........          iii
BAB I    PENDAHULUAN
A.     Rumusan masalah.............................................................................     1
B.      Tujuan.............................................................................................     1

BAB II   PEMBAHASAN
A.     Pengertian Ingkar al- Sunnah............................................................. ..............    2
B.     Sejarah Ingkar al- Sunnah................................................................. ..............    3
C.     Argumentasi dan Bantahan Para Ulama Terhadap Ingkar al- Sunnah...........   5
D.     Kriteria Ingkar al- Sunnah..............................................................................   7
E.      Upaya mengantisipasi Ingkar al- Sunnah...............................................  8

BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan...................................................................................... .......           10

DAFTAR PUSTAKA



BAB II
(PEMBAHASAN)


A.   Pengertian Inkar al- Sunnah
 1. Arti menurut bahasa
Kata “Inkar al-sunnah” terdiri dari dua kata yaitu “inkar” dan “Sunnah”. Kata “inkar” secara etimologis  diartikan menolak, tidak mengetahui, dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin yang dilatar belakangi oleh faktor ketidaktahuannya atau fakor lain. Dan “Sunnah” adalah hadits-hadits Rosulullah SAW.
2. Arti menurut istilah
a.         Paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadis atau sunnah sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-qur’an.
b.         Suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum Islam dari sunnah shohih baik sunnah praktis atau yang secara formal dikodifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima.
Paham Ingkar Sunnah bisa jadi menolak keseluruhan sunnah baik sunnah muttawatir dan ahad atau menolak yang ahad saja dan atau sebagian saja. Demikian juga penolakan sunnah tidak didasari alasan yang kuat, jika dengan alasan yang dapat diterima oleh akal yang sehat, seperti seorang muktahid yang menemukan dalil yang lebih kuat dar pada hadis yang ia dapatkan, atau hadis itu tidak sampaikepadanya, atau karena kedhaifannya, atau karena ada tujuan syar’i yang lain, maka tidak digolongkan Ingkar Sunnah.
Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian maupun keseluruhannya. Mereka membuat metodologi tertentu dalam menyikapi sunnah. Hal ini mengakibatkan tertolaknya sunnah, baik sebagian maupun keseluruhannya. Penyebutan Ingkar as-sunnah tidak semata-mata berarti penolakan total terhadap sunnah. Penolakan terhadap sebagian sunnah pun termasuk dalam kategori ingkar as-sunnah, termasuk di dalamnya penolakan yang berawal dari sebuah konsep berpikir yang janggal atau metodologi khusus yang diciptakan sendiri oleh segolongan orang baik masa lalu maupun sekarang sedangkan konsep tersebut tidak dikenal dan diakui oleh ulama hadis dan fiqh.[1]

B.       Sejarah Ingkar al- Sunnah
Sejarah perkembangan Ingkar Sunnah hanya terjadi dua masa, yaitu masa klasik dan masa modern, diantaranya sebagai berikut:
1.      Ingkar Sunnah klasik
terjadi pada masa Imam Asy-Syafi’i (wafat 204 H) yang menolak kehujjahan sunnah dan menolak sunnah sebagai sumber hukkum Islam baik muttawatir atau ahad. Imam Asy-Syafi’i yang dikenal sebagai Nashir As-Sunnah (pembela Sunah) pernah didatangi oleh seseorang yang disebut sebagai ahli tentang mazhab teman-temannya yang menolak seluruh sunnah, baik muttawatir maupun ahad. Ia datang untuk berdiskusi dan berdebat dengan Asy-Syafi’i secara panjang lebar dengan berbagai argumentasi yang ia ajukan. Namun, semua argumentasi yang dikemukakan orang tersebut dapat ditangkis oleh Asy-Syafi’i dengan jawaban yang argumentatif, ilmiah, dan rasional sehingga akhirnya ia mengakui dan menerima sunnah Nabi.
Secara garis besar, Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga kelompok pengingkar sunah yang berhadapan denga Asy-Syafi’i, yaitu sebagai berikut:
1.      Menolak sunnah secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Alquran saja yang dapat dijadikan hujjah.
2.      Tidak menerima sunnah kecuali yang semakna dengan Alquran.
3.      Hanya menerima sunnah muttawatir seja dan menolak selain muttawatir yakni sunnah ahad.
Kesimpulannya, ingkar sunnah klasik diawali akibat konflik internal umat Islam yang dikobarkan oleh sebagian kaum Zindik yang berkedok pada sekte-sekte dalam Islam, kemudian diikuti oleh para pendukungnya, dengan cara saling mencari para sahabat dan melemparkan hadis palsu. Penolakan sunnah secara keseluruhan bukan karakteristik umat Islam. Semua umat Islam menerima kehujjahan sunnah. Namun, mereka berbeda dalam memberikan kriteria peresyaratan kualitas sunnah. Ingkar sunnah klasik hanya terdapat di Bahrah Irak karena ketidaktahuannya tentang kedudukan sunnah dalam syari’ah Islam, tetapi setelah diberikan penjelasan akhirnya menerima kehujahannya.[2]


2.    Ingkar Sunnah Modern
Sebagaimana pembahasan di atas, bahwa Ingkar Sunnah Klasik lahir di Irak (kurang lebih abad 2 H/7 M), kemudian menetas kembali pada abad modern di India (kurang lebih abad 19 M/ 13 H), setelah hilang dari peredarannya kurang lebih 11 abad. Baru muncul ingkar sunnah di Mesir (pada abad 20 M). Sebab utama pada awal timbulnya Ingkar Sunnah modern ini ialah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal abad 19 M di dunia Islam, terutama di India setelah terjadinya pemberontakan melawan kolonial Inggris 1857 M. Berbagai usaha-usaha yang dilakukan kolonial untuk perdangkalan ilmu agama dan umum, penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat Islam dan tergiurnya mereka terhadap teori-teori Barat untuk memberikan interpretasi hakekat Islam. Seperti yang dilakukan oleh Ciragih Ali, Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadliyani dan tokoh-tokoh lain yang menghindari hadis-hadis jihad dengan pedang, dengan cara mencela-cela hadis tersebut. Di samping ada usaha dari pihak umat Islam menyatukan berbagai Mazhab hukum Islam, Syafi’i, Hanbali, Hanafi, dan Maliki ke dalam satu bendera yaitu Islam, akan tetapi pengetahuan keislaman mereka kurang mendalam.[3]
  1. Pokok-Pokok Ajaran Ingkar Sunnah
Di antara ajaran-ajaran pokoknya adalah sebagai berikut:
·         Tidak percaya kepada semua hadis Rasulullah. Menurut mereka hadis itu karangan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam.
·         Dasar hukum Islam hanya Alquran saja.
·         Syahadat mereka; Isyhadu bi anna muslimin.
·         Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat – dua rakaat dan ada hanya felling saja (ingat).
·         Puasa wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja, kalu seorang saja yang melihat bulan, maka dialah yang wajib berpuasa.
·         Haji boleh dilakukan selama 4 bulan haram yaitu Muharram Rajab, Zulqai’dah, dan Zulhijjah.[4]
·         Pakaian ihram adalah pakaian Arab dan membuat repot. Oleh karena itu, waktu mengerjakan haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi.
·         Rasul tetap diutus sampai hari kiamat.
·         Nabi Muhammad tidal berhak menjelaskan tentang ajaran Alquran (kandungan isi Alquran).
·         Orang yang meninggal dunia tidak dishalati karena tidak ada perintah Alquran.
Demikian di antara ajaran pokok ingkar sunnah yang intinya menolak ajaran sunnah yang dibawa Rasulullah dan hanya menerima Alquran saja secara terpotong-potong.

C.    Argumentasi dan Bantahan Para Ulama Terhadap Ingkar al- Sunnah
1.      Argumentasi Ingkar al- Sunnah
Argumen-argumen naqli :
a)         Agama Bersifat Konkret dan Pasti
Mereka berpendapat bahwa agama harus dilandaskan pada suatu hal yang pasti. Apabila kita mengambil dan memakai Sunnah, berarti landasan agama itu tidak pasti. Sementara apabila agama Islam itu bersumber dari hadis –khususnya hadis Ahad- bersifat dhanni (dugaan yang kuat), dan tidak sampai pada peringkat pasti. Karena itu, apabila agama Islam berlandaskan hadis di samping Al-Quran Islam akan bersifat ketidak pastian.
b)        Al-Quran Sudah Lengkap
Dalam syari’at Islam, tidak ada dallil lain, kecuali Al-Quran. Jika kita berpendapat Al-Quran masih memerlukan penjelasan berarti kita secara tegas mendustakan Al-Quran dan kedudukan Al-Quran yang membahas segala hal secara tuntas. Oleh karena itu, dalam syari’at Allah tidak mungkin diambil pegangan lain, kecuali Al-Quran. Argumen ini dipakai oleh Taufiq Sidqi dan Abu Rayyah.
c)         Al-Quran  Tidak Memerlukan Penjelas
Al-Quran tidak memerlukan penjelasan, justru sebaliknya Al-Quran merupakan penjelasan terhadap segala hal. Allah berfirman: Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (Q.S. An-Nahl [16]: 89). Dan Dialah yang telah menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepadamu dengan terperinci. (Q.S. Al-An’am [6]: 114). Ayat-ayat ini dipakai dalil oleh para pengingat Sunnah, baik dulu maupun kini. Mereka menganggap Al-Quran sudah cukup karena memberikan penjelasan terhadap segala masalah. Mereka adalah orang-p\orang yang menolak hadis secara keseluruhan, seperti Taufiq Sidqi dan Abu Rayyah.
Argumen-argumen Non Naqli :
Argumen yang tidak berupa ayat Al-Qur’an dan atau hadis-hadis diantaranya:
a.       Al-Qur’an diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad (melalui malaikat Jibril) dalam bahasa Arab. Orang-orang yang memiliki pengetahuan bahasa Arab mampu memahami Al-Qur’an secara langsung, tanpa bantuan penjelasan dari hadis Nabi.
b.      Dalam sejarah, umat Islam mengalami kemunduran. Umat Islam mundur karena umat Islam terpecah-pecah. Perpecahan itu terjadi karena umat Islam berpegang kepada hadis Nabi.
c.       Asal mula hadis Nabi yang dihimpun dalam kitab-kitab hadis adalah dongeng-dongeng semata.
d.      Menurut dokter Tauqif Sidqi, tiada satupun hadis nabi yang dicatat pada zaman Nabi. Pencatatan hadis terjadi setelah Nabi wafat. Dalam masa tidak tertulisnya hadis itu, manusia berpeluang untuk mempermainkan dan merusak hadis sebagaimana yang telah terjadi[5]

2.      Bantahan Ulama
Abd Allah bin Mas’ud berpendapat bahwa orang yang menghindari sunnah tidak termasuk orang beriman bahkan dia orang kafir. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, sebagai berikut:
“Jika kamu bersembahyang di rumah-rumah kamu dan kamu tinggalkan masjid-masjid kamu, berarti kamu meninggalkan sunnah Nabimu, dan berarti kamu kufur.” (H.R. Abu Dawud :91).
Allah SWT telah menetapkan untuk mentaati Rsul, dan tidak ada alasan dari siapa pun untuk menentang perintah yang diketahui bearsal dari Rasul. Allah telah membuat semua manusia (beriman) merasa butuh kepadanya dalam segala persoalan agama dan memberikan bukti bahwa sunnah menjelaskan setiap makna dari kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah dalam kitabnya. Sunnah Rasul mempunyai tugas yang amat besar, yakni untuk memberikan pemahaman tentang Kitabullah, baik dari segi ayat maupun hukumnya. Orang yang ingin mempedalam pemahaman Al-Quran, ia harus mengetahui hal-hal yang ada dalam sunnah , baik dalam maknanya, penafsiran bentuknya, maupun dalam pelaksanaan hukum-hukumnya. Contoh yang paling baik dalam hal ini adalah masalah ibadah shalat.
Tegasnya setiap agian Sunnah Rasul SAW. Berfungsi menerangkan semua petunjuk maupun perintah yang difirmankan Allah di dalam Al-Quran. Siapa saja yang bersedia menerima apa yang ditetapkan Al-Quran dengan sendirinya harus pula menrima petunjuk-petunjuk Rasul dalam Sunnahnya. Allah sendiri telah memerintahkan untuk selalu taat dan setia kepada keputusan Rasul. Barang siapa tunduk kepada Rasul berarti tunduk kepada Allah, karena Allah jugalah yang menyuruh untuk tunduk kepadaNya. Menerima perintah Allah dan Rasul sama nilainya, keduanya berpangkal kepada sumber yang sama (yaitu Allah SWT). Dengan demikian, jelaslah bahwa menolak atau mengingkari sunnah sama saja dengan menolak ketentuan-ketentuan Al-Quran, karena Al-Quran sendiri yang memerintahkan untuk menerima dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

D.    Kriteria Inkar al-Sunnah
 1.     Mendahulukan ketetapan hukum berdasar nash yang zhahir, disertai keyakinan bahwa Sunnah tidak memiliki kekuatan hukum sedikit pun.
2.      Menolak hadis Nabi, baik seluruhnya maupun sebagian.
3.      Menyalahi faham mayoritas ulama dan umat.
4.      Hanya mengambil dasar hukum dari Al-Quran saja.
5.      Berbeda dalam cara pelaksanaan ibadah tertentu.[6]

E.     Upaya Mengantisipasi Inkar al- Sunnah
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi paham inkar as-sunnah diantaranya:
1.      Lebih mendalami ilmu agama agar tidak mudah terpengaruh aliran sesat.
2.      Memahami isi kandungan Al-Qur’an dan Hadits.
3.      Waspada terhadap pendapat-pendapat yang muncul, yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
4.      Meyakini bahwa sunnah dan hadits adalah sumber kedua hukum Islam.
5.      Menjauhi aliran-aliran yang menganggap bahwa sunnah dan hadits tidak benar.
6.      Pihak berwajib melarang penyebaran paham inkar al-sunnah di wilayahnya.[7]



















BAB III
(PENUTUP)

Kesimpulan
1.      Pengertian Inkar al- Sunnah
Kata “Inkar al-sunnah” terdiri dari dua kata yaitu “inkar” dan “Sunnah”. Kata “inkar” secara etimologis  diartikan menolak, tidak mengetahui, dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin yang dilatar belakangi oleh faktor ketidaktahuannya atau fakor lain. Dan “Sunnah” adalah hadits-hadits Rosulullah SAW.
2.      Sejarah Ingkar al- Sunnah
Ingkar Sunnah klasik
terjadi pada masa Imam Asy-Syafi’i (wafat 204 H) yang menolak kehujjahan sunnah dan menolak sunnah sebagai sumber hukkum Islam baik muttawatir atau ahad. Imam Asy-Syafi’i yang dikenal sebagai Nashir As-Sunnah (pembela Sunah) pernah didatangi oleh seseorang yang disebut sebagai ahli tentang mazhab teman-temannya yang menolak seluruh sunnah, baik muttawatir maupun ahad.
Ingkar al- Sunnah modern
Sebagaimana pembahasan di atas, bahwa Ingkar Sunnah Klasik lahir di Irak (kurang lebih abad 2 H/7 M), kemudian menetas kembali pada abad modern di India (kurang lebih abad 19 M/ 13 H), setelah hilang dari peredarannya kurang lebih 11 abad. Baru muncul ingkar sunnah di Mesir (pada abad 20 M). Sebab utama pada awal timbulnya Ingkar Sunnah modern ini ialah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal abad 19 M di dunia Islam.
3.      Argumentasi dan Bantahan Para Ulama Terhadap Ingkar al- Sunnah
Argumen-argumen naqli : Agama Bersifat Konkret dan Pasti, Al-Quran Sudah Lengkap, Al-Quran  Tidak Memerlukan Penjelas. Bantahan Ulama : Abd Allah bin Mas’ud berpendapat bahwa orang yang menghindari sunnah tidak termasuk orang beriman bahkan dia orang kafir. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, sebagai berikut: “Jika kamu bersembahyang di rumah-rumah kamu dan kamu tinggalkan masjid-masjid kamu, berarti kamu meninggalkan sunnah Nabimu, dan berarti kamu kufur.” (H.R. Abu Dawud :91).
4.      Kriteria Inkar al-Sunnah
 a.     Mendahulukan ketetapan hukum berdasar nash yang zhahir, disertai keyakinan bahwa Sunnah tidak memiliki kekuatan hukum sedikit pun.
      b.     Menolak hadis Nabi, baik seluruhnya maupun sebagian.
5.      Upaya Mengantisipasi Inkar al- Sunnah
1.      Lebih mendalami ilmu agama agar tidak mudah terpengaruh aliran sesat.
2.      Memahami isi kandungan Al-Qur’an dan Hadits.
3.      Waspada terhadap pendapat-pendapat yang muncul, yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.


























DAFTAR PUSTAKA


Abdul Majid Khon. 2010. Ulumul Hadis. Jakarta: Bumi Aksara.
Agus Solahudin. 2009. Ulumul Hadis. Bandung: Pusataka Setia.
M. Noor. Sulaiman.2008. Antologi Ilmu Hadits. Jakarta: Gaung Persada Press.




[1] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010), hlm 27-29
[2] Ibid, hlm 30-32
[3] Ibid, hlm 33-35
[4] Agus Solahudin, Ulumul Hadis, Pustaka Setia, Bandung, 2009, hlm 219-220
[5] Agus Solahudin, Ulumul Hadis, Pustaka Setia, Bandung, 2009, hlm 220-221
[6] M. Noor. Sulaiman,  Antologi Ilmu Hadits, Gaung Persada Press, Jakarta, hlm 206-211
[7] Ibid, hlm 212-213



Tidak ada komentar:

Posting Komentar