Budayakan
Tertib Lalu Lintas Demi Kedamaian Pengguna Jalan
D
|
ewasa ini, penggunaan kendaraan seperti
sepeda motor, mobil, truk, bis dll bukan hal yang mewah lagi hampir setiap
orang mempunyai kendaraan tersebut terutama sepeda motor yang dikenakan oleh
setiap orang untuk berpergian, sepeda motor sekarang ini menjadi prioritas semua
orang, tak heran jika hampir semua keluarga memiliki sepeda motor dan membekali
anaknya yang merupakan seorang pelajar maupun mahasiswa untuk berangkat ke
sekolah maupun kampus, Berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi
lalu lintas menjadi kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna
jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut, tetapi ada juga yang
patuh dengan aturan tersebut dengan dalih demi keslamatan atau takut kena
tilang polisi. Penegakan
hukum di bidang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) adalah proses dilakukannya
upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum di bidang LLAJ secara
nyata sebagai pedoman perilaku dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan. Norma-norma hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam upaya mendorong masyarakat mengikuti ketentuan-ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang LLAJ tersebut, ketentuan-ketentuan
sanksi pidana kepada masyarakat/pengguna jalan yang melanggar ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
Walaupun undang-undang
tentang lalu lintas sudah dibuat tetapi pelanggaran kerap dilakukan, ironisnya
kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain, seringkali terjadi
kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. Penduduk usia
produktif (10-30 tahun) mendominasi angka kecelakaan di jalan raya sepanjang
januari hingga oktober 2016. Menurut data catatan pt Jasa Raharja Cabang Jatim
terungkap 70 persen dari total 3670 korban kecelakaan kebanyakan dari kalangan
pelajar, mahasiswa, dan pegawai swasta. Bahkan dengan bukti tersebut pelajar
dan mahasiswa belum
menyadari bahwa budaya patuh lalu lintas sangatlah penting demi keselamatan
mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pada kesempatan kali
ini saya mencoba untuk mewawancarai 3 mahasiswa dari kampus iain tulungagung yang
patuh pada aturan lalu lintas narasumber yang Pertama bernama Kurnia fita sari
kelas/jurusan PS 5 C, Dia adalah seorang mahasiswi yang patuh terhadap lalu
lintas, karena baginya dengan patuh terhadap aturan lalu lintas akan memberikan
keamanan berkendara dan manfaat bagi kita sendiri, dia sangat menyanyangkan
sekali kepada orang yang melanggar aturan lalu lintas seperti dikata yaitu
“Taat karena ada yang lihat”, maka dari itu dia ingin budaya tersebut dihapus
dan berharap masyarakat kita sadar akan keamanan mereka sendiri dan pengguna
jalan lainnya, Menurut Fita tentang aturan isi lalu lintas tahu dari
pembelajaran dulu waktu sma ada sosialisasi di sekolah dari polisi dan waktu
pembuatan sim. Dia tidak mengetahui secara spesifik tentang sanksi yang diancamkan
oleh undang-undang tetapi hanya tahu sanksi umumnya saja yang biasa digunakan
seperti kena tilang polisi, Alhamdullilah menurut dia tidak pernah melakukan
pelanggaran sama sekali dia mengantisipasi berangkat lebih awal untuk pergi ke
kampus dan tidak lupa mengenakan perlengkapan dalam berkendara, jadi menurutnya
kebiasaan patuh pada aturan lalu lintas akan berepengaruh pada orang lain
sehingga menjadi budaya dan karakter bangsa kita.
Narasumber yang Kedua
bernama : Anisa Nur Laila Kelas/Jurusan TBI 5 A, Dia adalah mahasiswi dari
tadris bahasa inggris, ehh jangan diragukan lagi walaupun dia bukan dari
jurusan hukum namun dia melek hukum dan tahu aturan tentang lalu lintas, baginya mematuhi aturan tersebut
suatu kebanggaan tersendiri karena sebagai warga indonesia yang baik adalah
tertib berlalu lintas, dan lebih menghargai pemerintah dalam pembuatan uu
tersebut, dia mengetahui aturan isi lalu lintas dari UU yang dia baca di
internet yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
dari situlah dia sadar betul bahwa UU tersebut sangat penting, dan dibuat bukan
sekedar isapan jempol belaka. Menurutnya sanksi-sanksi yang diancamkan pada
pelanggar pun sangat ketat seperti contoh Harus menggunakan helm yang SNI,
selain karena alasan keslamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi
kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) .
Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp. 250.000. nah itulah sangat mahal bukan?” ujar anisa”
lebih baik uangnya kan dibelikan bakso lumayan kenyang daripada dikasih polisi
hehe, Tetapi dia pernah melanggar sekali saja karena terburu-buru lupa membawa
stnk untungnya tidak ada operasi patuh lalu lintas pada saat itu jadi masih
aman, setelah kejadian itu dia mengecek dulu sebelum berangkat apa yang harus
dibawa dan agar tidak tertinggal, pesan Anisa mulailah dari diri kita sendiri
dulu, yuk patuh terhadap peraturan lalu-lintas!
Narasumber yang
terakhir atau ketiga yaitu M. Widyantoro dari Kelas/Jurusan ES 3 E, Dia adalah
seorang mahasiswa yang rajin dan aktif mengikuti kegiatan organisasi seperti
Hmj Ekonomi Syariah jadi pengetahuannya terhadap aturan tentang lalu lintas
sangat baik, sebagai mahasiswa yang mengikuti organisasi adalah kewajibannya
untuk memberikan contoh yang baik dan sebagai ayoman tauladan mahasiswa yang
lain agar taat terhadap aturan lalu lintas, yachh bisa dikatakan dia tahu isi
dari UU aturan lalu lintas dari kegiatan seminar sosialisasi dan penyuluhan
yang dilakukan oleh SAT LANTAS, selain itu dewasa ini pengetahuan bisa di akses
dari internet seperti media sosial wa, fb, bbm dll, menurutnya perkembangan IT
sangat berpengaruh terhadap pengetahuan aturan tersebut, sosialisasi tidak
hanya dilakukan secara langsung namun bisa saja share melalui media sosial
tersebut, menurutnya ada berbagai sanksi setiap tindakan pelanggaran, seperti
sanksi yang tertera pada belakang SIM kita yaitu setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4
bulan atau denda paling banyak Rp. 1000.000 ketentuan dari pasal 281 UU Nomor
22 tahun 2009. Menurutnya walaupun kita sebagai manusia adalah makhluk sempurna
namun kita bisa saja melakukan kesalahan tanpa disengaja sampai sejauh ini dia
belum melanggar aturan tersebut, menimalisir kesalahan agar tetap patuh
terhadap aturan lalu lintas , selain demi keslamatan tentunya juga untuk
menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang dan Jangan lupa
berhati-hatilah dalam berkendara!
Selain
melakukan wawancara terhadap Narasumber yang patuh terhadap saya juga melakukan
wawancara terhadap narasumber yang melanggar aturan lalu lintas, juga dari
kalangan mahasiswa karena sebagian besar angka kecelakaan yang menjadi korban
adalah mahasiswa, Narasumber yang Pertama bernama Rinda Sandra Dewi dari
Kelas/Jurusan PGMI 5 B, Dia adalah seorang mahasiswi yang menjadi ketua kelas
di PGMI 5 B Woww sangat membanggakan bukan ? Karena menjadi seorang pemimpin
perempuan, menjadi ketua kelas menurutnya bukan hal yang pantas melakukan
pelanggaran seharusnya dia bisa memberi contoh yang baik bagi anggotanya,bahwa
tidak ada yang sempurna di dunia ini selain Allah manusia adalah tempatnya
salah dan dosa, yang membuat dia patuh
pada peraturan apabila ada polisi yang sedang menertibkan lalu lintas, polisi
seakan-akan menjadi momok yang menakutkan bukan takut pada aturannya,
pelanggaran yang dilakukannya yaitu menerobos traffict light dengan dalih saat
berada di perempatan belok kiri langsung jadi tancap gas saja karena
terburu-buru ke kampus dalam keadaan juga arah berlawanan sepi, padahal dia
sangat tahu akan membahayakan keslamatan dirinya dan mencelakai orang lain. Rinda
adalah seorang yang melanggar UU lalu lintas Pasal 112 ayat (3) tentang
Pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri yang berbunyi “ Pada
persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas,
pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain
oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”. Bagi pelanggarnya
bisa dikenakan denda Rp 250.000 dan Kurungan 1 Bulan.
Narasumber yang Kedua
yaitu Habibah Kelas/Jurusan PS 5 C, Dia adalah seorang mahasiswi yang aktif dan
cerdas terbukti mendapat IPK tertinggi di kelasnya yaitu 3,85. Menjadi peraih
IPK tertinggi sekelas PS 5 C adalah sesuatu pencapaian yang sangat sulit
baginya tetapi walaupun menjadi mahasiswa yang cerdas tidak mengurungkan
niatnya untuk mematuhi aturan lalu lintas justru malah menjadi pelanggar aturan
tersebut, dia sadar bahwa pelanggaran yang dilakukan yaitu menerima telfon saat
berkendara hal tersebut akan berakibat fatal bagi pengguna jalan yang lain.
Pelanggaran yang dilakukan Terdapat pada Pasal 283 “Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi dijalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(1) dipidana dengan kurungan paling lama 3 Bulan atau denda paling banyak Rp
750.000 , Alasannya kenapa menerima telfon saat berkendara karena ada hal yang
penting dalam keadaan mendesak dia menerima telfon tersebut saat berkendara
walaupun resiko terjadi kecelakaan bisa saja terjadi saat itu namun dia tak
peduli yang penting urusannya kelar dulu, menurutnya bahwa tindakan tersebut tidak
baik jika dilakukan saat berkendara sekarang lebih menyelesaikan segala urusan
terlebih dahulu lalu berkendara.
Narasumber yang Ketiga
yaitu M. Ari Ahsanul Fikri dari Kelas/Jurusan PAI 1 D, Dia adalah Seorang
Mahasiswa Baru, Biasanya bisa dimaklumi bahwa mahasiswa baru identik dengan
terbawa masa Sma nya dulu, masih egonya labil dan tidak menghiraukan
rambu-rambu lalu lintas yang ada, menurutnya tahu aturan yang dilanggar seperti
tidak melengkapi kaca spion hanya sebelah kiri saja dan merasa malu apabila
kaca spionnya ada 2 karena dianggap tidak gaul selain itu tidak berfungsi
baginya melihat sisi sebelah kiri pun sudah cukup maka spion kaca yang kanan
dilepaskan, Padahal tindakan tersebut melanggar Pasal 106 ayat (3) yaitu
diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu rem, lampu penunjuk arah alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dan Bagi pelanggarnya diatur dalam
Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000, Sesekali mentaati peraturan karena terpaksa
kena tilang berkali-kali diberi peringatan tetapi tidak jera kan Cuma hari
tertentu saja polisi melakukan Operasi Patuh Lalu Lintas “Ujarnya”.
Dapat ditarik
kesimpulan bahwa dari hasil ke 3 narasumber yang mematuhi aturan lalu lintas
dan ke 3 narasumber yang melanggar aturan lalu lintas bisa dikatakan mereka
tahu dan paham betul terhadap aturan yang sudah diterapkan di indonesia yaitu
UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Dengan dalih
karena sesuatu hal pelanggaran bisa saja terjadi sewaktu-waktu atau karena
takut kena tilang polisi menjadi patuh terhadap aturan tersebut, saat ini
banyak sekali kendaraan bermotor yang dimodifikasi agar terlihat keren namun
tidak melihat dari SOP nya apakah sesuai apa belum berbagai cara ditempuh agar
terlihat gaul didepan orang lain, Maka perlu adanya budaya lalu lintas di jalan
pada kalangan mahasiswa, maka tingkat pelanggaran lalu lintas pun akan
berkurang sehingga menciptakan perdamaian. Berawal dari diri kita sendiri dulu,
yaitu dalam memanfaatkan jalan kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja
yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Seperti Slogan yang di resmikan oleh Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) dalam upaya sosialisasi keselamatan berlalu lintas, Melalui "Menuju Indonesia Tertib, Bersatu, Keselamatan Nomor Satu," dengan adanya slogan tersebut diharapkan
masyarakat akan lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya. Slogan tersebut tentunya tidak
hanya sekedar didengar atau dibaca saja. Namun, masyarakat juga harus lebih pro
aktif untuk membangun keselamatan bersama kepolisian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar