Selasa, 01 November 2016

Tugas Sosiologi Hukum dengan Tema "PENEGAKAN hUKUM DAN KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT"









Budayakan Tertib Lalu Lintas Demi Kedamaian Pengguna Jalan






D
ewasa ini, penggunaan kendaraan seperti sepeda motor, mobil, truk, bis dll bukan hal yang mewah lagi hampir setiap orang mempunyai kendaraan tersebut terutama sepeda motor yang dikenakan oleh setiap orang untuk berpergian, sepeda motor sekarang ini menjadi prioritas semua orang, tak heran jika hampir semua keluarga memiliki sepeda motor dan membekali anaknya yang merupakan seorang pelajar maupun mahasiswa untuk berangkat ke sekolah maupun kampus, Berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas menjadi kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut, tetapi ada juga yang patuh dengan aturan tersebut dengan dalih demi keslamatan atau takut kena tilang polisi. Penegakan hukum di bidang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum di bidang LLAJ secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Norma-norma hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam upaya mendorong masyarakat mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang LLAJ tersebut, ketentuan-ketentuan sanksi pidana kepada masyarakat/pengguna jalan yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Walaupun undang-undang tentang lalu lintas sudah dibuat tetapi pelanggaran kerap dilakukan, ironisnya kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain, seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. Penduduk usia produktif (10-30 tahun) mendominasi angka kecelakaan di jalan raya sepanjang januari hingga oktober 2016. Menurut data catatan pt Jasa Raharja Cabang Jatim terungkap 70 persen dari total 3670 korban kecelakaan kebanyakan dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan pegawai swasta. Bahkan dengan bukti tersebut pelajar dan mahasiswa belum menyadari bahwa budaya patuh lalu lintas sangatlah penting demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pada kesempatan kali ini saya mencoba untuk mewawancarai 3 mahasiswa dari kampus iain tulungagung yang patuh pada aturan lalu lintas narasumber yang Pertama bernama Kurnia fita sari kelas/jurusan PS 5 C, Dia adalah seorang mahasiswi yang patuh terhadap lalu lintas, karena baginya dengan patuh terhadap aturan lalu lintas akan memberikan keamanan berkendara dan manfaat bagi kita sendiri, dia sangat menyanyangkan sekali kepada orang yang melanggar aturan lalu lintas seperti dikata yaitu “Taat karena ada yang lihat”, maka dari itu dia ingin budaya tersebut dihapus dan berharap masyarakat kita sadar akan keamanan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya, Menurut Fita tentang aturan isi lalu lintas tahu dari pembelajaran dulu waktu sma ada sosialisasi di sekolah dari polisi dan waktu pembuatan sim. Dia tidak mengetahui secara spesifik tentang sanksi yang diancamkan oleh undang-undang tetapi hanya tahu sanksi umumnya saja yang biasa digunakan seperti kena tilang polisi, Alhamdullilah menurut dia tidak pernah melakukan pelanggaran sama sekali dia mengantisipasi berangkat lebih awal untuk pergi ke kampus dan tidak lupa mengenakan perlengkapan dalam berkendara, jadi menurutnya kebiasaan patuh pada aturan lalu lintas akan berepengaruh pada orang lain sehingga menjadi budaya dan karakter bangsa kita.
Narasumber yang Kedua bernama : Anisa Nur Laila Kelas/Jurusan TBI 5 A, Dia adalah mahasiswi dari tadris bahasa inggris, ehh jangan diragukan lagi walaupun dia bukan dari jurusan hukum namun dia melek hukum dan tahu aturan tentang  lalu lintas, baginya mematuhi aturan tersebut suatu kebanggaan tersendiri karena sebagai warga indonesia yang baik adalah tertib berlalu lintas, dan lebih menghargai pemerintah dalam pembuatan uu tersebut, dia mengetahui aturan isi lalu lintas dari UU yang dia baca di internet yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dari situlah dia sadar betul bahwa UU tersebut sangat penting, dan dibuat bukan sekedar isapan jempol belaka. Menurutnya sanksi-sanksi yang diancamkan pada pelanggar pun sangat ketat seperti contoh Harus menggunakan helm yang SNI, selain karena alasan keslamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) . Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. nah itulah sangat mahal bukan?” ujar anisa” lebih baik uangnya kan dibelikan bakso lumayan kenyang daripada dikasih polisi hehe, Tetapi dia pernah melanggar sekali saja karena terburu-buru lupa membawa stnk untungnya tidak ada operasi patuh lalu lintas pada saat itu jadi masih aman, setelah kejadian itu dia mengecek dulu sebelum berangkat apa yang harus dibawa dan agar tidak tertinggal, pesan Anisa mulailah dari diri kita sendiri dulu, yuk patuh terhadap peraturan lalu-lintas!
Narasumber yang terakhir atau ketiga yaitu M. Widyantoro dari Kelas/Jurusan ES 3 E, Dia adalah seorang mahasiswa yang rajin dan aktif mengikuti kegiatan organisasi seperti Hmj Ekonomi Syariah jadi pengetahuannya terhadap aturan tentang lalu lintas sangat baik, sebagai mahasiswa yang mengikuti organisasi adalah kewajibannya untuk memberikan contoh yang baik dan sebagai ayoman tauladan mahasiswa yang lain agar taat terhadap aturan lalu lintas, yachh bisa dikatakan dia tahu isi dari UU aturan lalu lintas dari kegiatan seminar sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh SAT LANTAS, selain itu dewasa ini pengetahuan bisa di akses dari internet seperti media sosial wa, fb, bbm dll, menurutnya perkembangan IT sangat berpengaruh terhadap pengetahuan aturan tersebut, sosialisasi tidak hanya dilakukan secara langsung namun bisa saja share melalui media sosial tersebut, menurutnya ada berbagai sanksi setiap tindakan pelanggaran, seperti sanksi yang tertera pada belakang SIM kita yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1000.000 ketentuan dari pasal 281 UU Nomor 22 tahun 2009. Menurutnya walaupun kita sebagai manusia adalah makhluk sempurna namun kita bisa saja melakukan kesalahan tanpa disengaja sampai sejauh ini dia belum melanggar aturan tersebut, menimalisir kesalahan agar tetap patuh terhadap aturan lalu lintas , selain demi keslamatan tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang dan Jangan lupa berhati-hatilah dalam berkendara!
Selain melakukan wawancara terhadap Narasumber yang patuh terhadap saya juga melakukan wawancara terhadap narasumber yang melanggar aturan lalu lintas, juga dari kalangan mahasiswa karena sebagian besar angka kecelakaan yang menjadi korban adalah mahasiswa, Narasumber yang Pertama bernama Rinda Sandra Dewi dari Kelas/Jurusan PGMI 5 B, Dia adalah seorang mahasiswi yang menjadi ketua kelas di PGMI 5 B Woww sangat membanggakan bukan ? Karena menjadi seorang pemimpin perempuan, menjadi ketua kelas menurutnya bukan hal yang pantas melakukan pelanggaran seharusnya dia bisa memberi contoh yang baik bagi anggotanya,bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini selain Allah manusia adalah tempatnya salah dan dosa,  yang membuat dia patuh pada peraturan apabila ada polisi yang sedang menertibkan lalu lintas, polisi seakan-akan menjadi momok yang menakutkan bukan takut pada aturannya, pelanggaran yang dilakukannya yaitu menerobos traffict light dengan dalih saat berada di perempatan belok kiri langsung jadi tancap gas saja karena terburu-buru ke kampus dalam keadaan juga arah berlawanan sepi, padahal dia sangat tahu akan membahayakan keslamatan dirinya dan mencelakai orang lain. Rinda adalah seorang yang melanggar UU lalu lintas Pasal 112 ayat (3) tentang Pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri yang berbunyi “ Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”. Bagi pelanggarnya bisa dikenakan denda Rp 250.000 dan Kurungan 1 Bulan.
Narasumber yang Kedua yaitu Habibah Kelas/Jurusan PS 5 C, Dia adalah seorang mahasiswi yang aktif dan cerdas terbukti mendapat IPK tertinggi di kelasnya yaitu 3,85. Menjadi peraih IPK tertinggi sekelas PS 5 C adalah sesuatu pencapaian yang sangat sulit baginya tetapi walaupun menjadi mahasiswa yang cerdas tidak mengurungkan niatnya untuk mematuhi aturan lalu lintas justru malah menjadi pelanggar aturan tersebut, dia sadar bahwa pelanggaran yang dilakukan yaitu menerima telfon saat berkendara hal tersebut akan berakibat fatal bagi pengguna jalan yang lain. Pelanggaran yang dilakukan Terdapat pada Pasal 283 “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 3 Bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 , Alasannya kenapa menerima telfon saat berkendara karena ada hal yang penting dalam keadaan mendesak dia menerima telfon tersebut saat berkendara walaupun resiko terjadi kecelakaan bisa saja terjadi saat itu namun dia tak peduli yang penting urusannya kelar dulu, menurutnya bahwa tindakan tersebut tidak baik jika dilakukan saat berkendara sekarang lebih menyelesaikan segala urusan terlebih dahulu lalu berkendara.
Narasumber yang Ketiga yaitu M. Ari Ahsanul Fikri dari Kelas/Jurusan PAI 1 D, Dia adalah Seorang Mahasiswa Baru, Biasanya bisa dimaklumi bahwa mahasiswa baru identik dengan terbawa masa Sma nya dulu, masih egonya labil dan tidak menghiraukan rambu-rambu lalu lintas yang ada, menurutnya tahu aturan yang dilanggar seperti tidak melengkapi kaca spion hanya sebelah kiri saja dan merasa malu apabila kaca spionnya ada 2 karena dianggap tidak gaul selain itu tidak berfungsi baginya melihat sisi sebelah kiri pun sudah cukup maka spion kaca yang kanan dilepaskan, Padahal tindakan tersebut melanggar Pasal 106 ayat (3) yaitu diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dan Bagi pelanggarnya diatur dalam Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, Sesekali mentaati peraturan karena terpaksa kena tilang berkali-kali diberi peringatan tetapi tidak jera kan Cuma hari tertentu saja polisi melakukan Operasi Patuh Lalu Lintas “Ujarnya”.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa dari hasil ke 3 narasumber yang mematuhi aturan lalu lintas dan ke 3 narasumber yang melanggar aturan lalu lintas bisa dikatakan mereka tahu dan paham betul terhadap aturan yang sudah diterapkan di indonesia yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Dengan dalih karena sesuatu hal pelanggaran bisa saja terjadi sewaktu-waktu atau karena takut kena tilang polisi menjadi patuh terhadap aturan tersebut, saat ini banyak sekali kendaraan bermotor yang dimodifikasi agar terlihat keren namun tidak melihat dari SOP nya apakah sesuai apa belum berbagai cara ditempuh agar terlihat gaul didepan orang lain, Maka perlu adanya budaya lalu lintas di jalan pada kalangan mahasiswa, maka tingkat pelanggaran lalu lintas pun akan berkurang sehingga menciptakan perdamaian. Berawal dari diri kita sendiri dulu, yaitu dalam memanfaatkan jalan kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Seperti Slogan yang di resmikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya sosialisasi keselamatan berlalu lintas, Melalui "Menuju Indonesia Tertib, Bersatu, Keselamatan Nomor Satu," dengan adanya slogan tersebut diharapkan masyarakat akan lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya. Slogan tersebut tentunya tidak hanya sekedar didengar atau dibaca saja. Namun, masyarakat juga harus lebih pro aktif untuk membangun keselamatan bersama kepolisian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar