Selasa, 04 Oktober 2016

Tugas Sosiologi Hukum Melakukan Pengamatan di Lembaga



Observasi di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Tulungagung

Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung adalah urusan pelaksana otonom daerah Tulungagung di bidang kependudukan dan catatan sipil, di pimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretari daerah. Beralamat di Jl. R.A Kartini No.23 Telp. (0355)321206 Kota. Tulungagung. Mempunyai visi : Terwujudnya pelayanan yang profesional untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, misinya: 1) meningkatkan pelayanan informasi kependudukan, 2) mengkoordinasikan pengendalian mobilitas penduduk, 3) menyediakan data dan informasi kependudukan secara akurat dan valid dalam penyelanggaraan kegiatan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, 4) memberikan  pelayanan kepada masyarakat secara profesional dalam pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Menurut pengamatan saya pelayanan yang diberikan oleh petugas sangat baik, tanpa ada diskriminasi antara golongan yang kaya atau miskin, orang yang berada disana dari berbagai macam profesi seperti Tni, Guru, Petani, Pengusaha, Polisi, Pedagang, Tukang becak, Ibu Rumahtangga, Pegawai Bank, Perawat, Dokter, Pegawai Swasta,  Mahasiswa, Pelajar dll. Dan beragam mulai dari pakaian yang dikenakan, perhiasan dan gadget yang digunakan ada yang mewah dan ada yang sederhana juga. Berarti sudah sesuai dengan motto yang dimiliki Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung yaitu: “Kepuasan Anda Menjadi Tujuan Pelayanan Kami”.
Tetapi ada sebagian orang yang mengeluh dengan fasilitas yang diberikan belum memadai seperti ibu marsiyah seorang ibu rumah tangga yang saya wawancarai  “ Beliau mengeluh tentang fasilitas yang kurang memadai karena pembuatan kk dan ktp menjadi satu tempat sehingga antrian banyak dengan tempat yang sempit menjadi rumit sekali orang-orang saling berhimpitan satu sama lain, didalam ruangan untuk antri pun tidak difasilistasi Ac maupun Kipas angin dan tidak ada fentilasi udaranya, tempat duduk pun sangat sedikit sekali jadi sebagian orang antri berjam-jam dengan berdiri”.
Ada juga yang mengeluh tentang waktu pembuatan ktp yang dibatasi dalam pengumpulan blanko persyaratan ktp jam 06.00 - 0.8.00 pagi, yang saya wawancarai Seperti mbak Velia seorang mahasiswa di Stkip Pgri Tulungagung yang harus datang pagi sekali karena rumahnya di Sendang yaitu Tulungagung yang paling barat jarak yang ditempuh cukup lama untuk ke Kota.
Selain itu saya juga mewawancarai pak anwar seorang guru, “beliau tidak mengeluh tetap sabar menunggu lama dengan antrean pembuatan surat pindah tempat walaupun dengan berdiri, karena sudah prosedurnya begitu dan petugasnya yang menagani pun sedikit dan lebih banyak orang yang mengantri.
Meskipun antrian panjang dan membludak dan sebagian pengantri ngomel karena lama, tetapi petugas tetap bersikap profesional tidak memarahi ataupun bersikap kasar, tetap menunjukan sikap tegas, ramah, dan senyum, memberi pengumuman supaya pengantri tetap sabar dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan agar tidak menghambat proses pelaksanaan.
Dalam observasi saya kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tulungagung cukup maksimal terlepas dari adanya masyarakat yang merasa puas pelayanan yang diberikan dan keluhan karena prosedur dan fasilitas yang kurang memadai, Hal seperti ini lumrah terjadi Karena masyarakat selalu menginginkan pelayanan yang baik atau biasa disebut dengan pelayanan prima yang diberikan oleh pemerintah, konsekuensinya apabila kualitas pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat maka akan mengakibatkan kinerja dan citra instansi tersebut akan buruk dimata publik, ditambah lagi dengan kualita sumber daya manusianya tidak kompeten akan mengakibatkan tidak maksimalnya dalam memberikan pelayanan kepada publik, walaupun instasi tersebut memiliki struktur organisasi dan program kerja yang bagus bila tidak bisa memberikan pelayanan seperti harapan masyarakat yaitu pelayanan yang mengutamakan kemudahan, ketepatan waktu, serta kepuasan masyarakat atas kualitas dan mutu pelayanan yang diberikan.
Perasaan saya dalam melakukan pengamatan sangat senang karena mengemban tugas yang tak biasa, dari observasi tersebut saya mendapatkan pengalaman yang luar biasa mulai dari mewawancarai orang dari berbagai kalangan, mengamati prosedur pelaksanaan pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga saya tahu seluk beluk dinas kependudukan dan pencatatan sipil Tulungagung dalam melayani masyarakat itu cukup baik. Bahwa petugas pun sudah bekerja semaksimal mungkin demi pelayanan masyarakat agar puas.
Kesimpulan dari observasi saya bahwa petugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan, tidak partisan dan netral, keluar dari pengaruh semua golongan dan partai politik dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas pelayanan masyarakat dengan persyaratan yang demikian, sumber daya manusia aparatur dituntut memiliki profesionalisme, memiliki wawasan global, dan mampu berperan sebagai unsur perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diharapkan pemerintah daerah melakukan pembenahan fasilitas yang memadai untuk kenyamanan masyarakat, Melakukan Perencanaan di segala bidang memerlukan data penduduk. Banyaknya penduduk asli maupun pendatang yang tak terdata akan menyulitkan dan menghambat perencanaan pemerintahan daerah, karena itulah diperlukan pengelolaan data administrasi kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung merupakan organisasi pelaksana dalam penyedia. data kependudukan serta sebagi penanggung jawab penerbitan dokumen administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan undang undang.
Kualitas layanan adalah ukuran yang digunakan dengan menjadikan kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan untuk menilai kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung dalam kegiatan pelayanan publik berdasarkan kriteria : mudah, murah, cepat, akurat dan nyaman. Sangatlah wajar jika masyarakat menginginkan proses pelayanan yang mudah, murah, cepat, akurat dan nyaman. Mudah dalam arti prosedur dan persyaratan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.Kemudahan akses tempat dan lokasi kantor yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Murah dalam arti sesuai dengan tingkat kemampuan dan daya beli masyarakat serta sesuai dengan nilai jasa atau dokumen yang diberikan. Cepat berarti waktu penyelesaian dokumen pelayanan berlangsung singkat atau tidak memerlukan waktu yang terlalu lama. Akurat yang berarti bahwa produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah. Produk sesuai dengan data permohonan yang diajukan oleh masyarakat. Nyaman berarti lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat, serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan seperti: tempat parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
Berikut Dokumentasi observasi saya :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar