Jumat, 09 Desember 2016

Diskriminasi Gender "Tugas Sosiologi Hukum"




Apa perempuan layak mendapat diskriminasi? Apa sudah takdir bahwa perempuan hidup dalam belenggu DISKRIMINASI? Katakan tidak, Jangan mau menjadi wanita yang hanya dipandang sebelah mata saatnya kita sebagai wanita harus berontak terhadap berbagai diskriminasi yang dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab terutama kaum laki-laki. Wanita dianggap sebagai kaum yang lemah secara fisik selalu dijadikan alasan untuk menyempitkan ruang gerak perempuan di ranah publik.
Banyak sekali kasus yang terjadi di masyarakat seperti maraknya  kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini, apa perempuan dipandang hanya sebagai objek pelampiasan nafsu semata? sering kali terjadi Ketimpangan Gender, perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena.
Sering kesetaraan gender yang dengan gencar disosialisasikan, diterima dengan telinga sebelah saja (khususnya laki-laki) karena diasumsikan bahwa kesetaraan gender di identikkan dengan emansipasi perempuan dan kemudian dibenturkan dengan agama. Lagi-lagi perempuan menjadi terpojok, tak berkutik dan harus mengikuti stereotip “Swargo Nunut, Neroko Kathut” ( ke surga ikut, keneraka pun juga ikut) terhadap laki-laki, karena laki-laki adalah ‘imam’. Maka dari itu munculah pandangan Feminist Legal Theory adalah teori hukum yang lahir dari pemikiran kaum feminis, yaitu suatu gerakan atau orang-orang, utamanya perempuan, yang memiliki keyakinan dan/atau pandangan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena jenis kelaminnya dan karenanya berupaya untuk menghapuskannya dengan meningkatkan otonomi perempuan dan advokasi hak-hak perempuan.
Selama ini kita beranggapan bahwa wanita itu adalah kaum yang lemah dan tak berdaya namun sadarkah anda bahwa konstruksi pemikiran yang seperti itulah yang membahayakan kebaradaan wanita. dalam ruang lingkup kecil seperti rumah tangga saja mayoritas seorang wanita hanya memiliki kewajiban untuk mengasuh anak-anaknya dan seringkali tidak diizinkan untuk membantu mencari nafkah. Mengapa demikian? Karena perempuan tidak dianggap mampu dan senantiasa dianggap rendah derajatnya dibandingkan lelaki. Padahal belum tentu wanita yang bekerja tidak bisa mengasuh anak-anaknya dengan baik .
Karena pola pikir yang menyatakan bahwa wanita itu tidak mampu atau bukan kodratnya untuk mencari nafkah inilah banyak kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada wanita. Mereka kerap kali dijadikan pelampiasan amarah suaminya seperti saat ada masalah dilingkungan kerja, saat sang suami baru saja dimarahi oleh bos atau dengan alasan sepele seperti suami yang kecapekaan dan sensitif kemudian tanpa alasan yang jelas memarahi istrinya. kemudian terjadilah kekerasan yang disebut dengan kekerasan yang terjadi akibat diskriminasi gender. . Laki laki seringkali menjadikan kekerasan sebagai kontrol dan untuk mempertahankan kekuasaannya, Fakta yang juga miris adalah bahwa mereka mendapatkan kekerasan dari orang-orang yang seharusnya melindungi mereka seperti pasangan atau bahkan ayah mereka sendiri. Dan malah lebih susah bagi mereka untuk meminta pertolongan jika pelaku dari kekerasan tersebut adalah orang terdekat, oleh karena itu terkadang permasalahan tersebut hanya sekedar dilupakan. Dirumah sendiri bahkan keslamatan wanita juga terancam, kemanakah seharusnya wanita mendapat perlindungan? Semua orang berkoar-koar hapuskan diskriminasi gender pada kenyataannya hal itu sangat sulit.
Tidak banyak perempuan yang melapor apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga, mereka hanya diam dan membiarkan perilaku kekerasan tersebut terjadi berulang-ulang karena ketidak  tahuanya bahwa ada pasal yang mengatur  Seperti : Pasal 5 No.23 Tahun 2004 larangan kekerasan dalam rumah tangga. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.
Maka perlu ada pendidikan adil gender di tingkat keluarga untuk membangun relasi gender yang lebih harmonis mulai dari tingkat keluarga sampai dengan tingkat nasional agar masyarakat adil dan makmur dapat tercapai dengan lebih cepat dan lebih baik. Melalui manajemen sumberdaya keluarga (yang terdiri atas sumberdaya materi, sumberdaya manusia, dan sumberdaya waktu) yang berwawasan gender, maka diharapkan masalah kemiskinan yang mendominasi masyarakat pesisir akan teratasi dengan lebih baik. Hal penting lain yang diharapkan berubah adalah adanya perubahan gradual terhadap belenggu budaya yang merugikan perempuan dalam menuntut pendidikan formal di sekolah. Untuk itu, pengasuhan yang berwawasan gender adalah solusi yang tepat untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah baik bagi laki-laki maupun perempuan.Walaupun wanita kodratnya adalah mengurus anak dan dirumah sebagai ibu rumah tangga tetapi mereka perlu kebebasan untuk mereka mempunyai hak untuk berkarir.

Selasa, 29 November 2016

Tugas Sosiologi Hukum




Bukan Siapa yang Butuh tetapi Apa yang Dibutuhkan

Pada hakikatnya dosen dengan mahasiswa memiliki hubungan yang erat tanpa adanya dosen mahasiswa bukan apa-apa, Seperti contoh kasus yang dikemukakan oleh bu zulfa, ada seorang mahasiswa yang datang kerumah beliau untuk bimbingan skripsi pada suami beliau kebetulan suami beliau sedang pergi dan tidak membawa hp lalu beliau bertanya pada mahasiswa tersebut, kenapa tidak janjian dulu? Biar tahu kapan bisa bertemu? Jawaban mereka tidak usah bu, sungkan biar saja, saya yang tunggu saya yang butuh “Ujarnya” dan yang lain menjawab, “iya gak papa kok kadang dikampus juga menunggu sampai suami beliau selesai mengajar”.[1]
Dari kasus diatas bahwa cara setiap mahasiswa berbeda dalam menghubungi dosen apabila ada keperluan, termasuk saya sendiri terkadang merasa malu karena tidak akrab, bingung memulai sms dari mana dulu? Apabila kepepet untuk sms berfikir keras dulu sms dosen tersebut takut kata-katanya kurang sopan, saya rasa setiap mahasiswa mengalami hal tersebut, merasa was-was atau sungkan untuk sms dosennya, apalagi menelpon pasti enggan karena takut kata-katanya meluncur begitu saja, terkadang ada juga dosen yang tidak mau dihubungi melalui sms karena sibuk takut sms mahasiswanya tidak terbaca atau ada juga yang tidak mau ditelfon.
Kebiasaan mengumumkan nomor ponsel pada mahasiswa yang dibimbing akhirnya hanya menjadi catatan di daftar kontak saja karena dalam kenyatannya jarang dipergunakan, masalah tersebut sebenarnya bisa diatasi yaitu mahasiswa dengan dosen harus saling mengenali, pepatah bilang, “tak kenal maka tak sayang” hal ini adalah langkah awal untuk menjalin keakraban antara mahasiswa dengan dosen walupun diluar kampus bisa menggunakan bahasa semi formal agar tidak terkesan kaku dalam komunikasi.
Layaknya orangtua dirumah seorang dosen selain bertugas mengajarkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dia juga bertugas mendidik mahasiswa. Memberikan contoh-contoh sikap yang baik dan patut untuk ditiru oleh mahasiswanya, baik dari ucapan maupun tindakan-tindakan selama proses pembelajaran berlangsung. Tidak hanya berlaku di dalam kelas saja, seorang dosen pun harus dapat memberikan contoh-contoh yang baik di luar kelas. Seperti pengalaman bu zulfa sendiri beliau mencontohkan sebagai dosen apabila ada mahasiswanya ingin bertemu beliau, maka beliau membuat jadwal terlebih dahulu biar ada kepastian dan efisiensi waktu, dan apabila ada perubahan jadwal maka beliau tidak segan untuk minta maaf lalu menunda beberapa menit atau beberapa jam karena ada tugas mendadak.[2]
Nahh, menurut saya itu contoh yang baik sekali bisa menjadi teladan bagi dosen yang lainnya, beliau tidak mau kalau mahasiswanya menunggu lama, tidak semua dosen seperti bu zulfa kebanyakan selalu mendadak apabila memberitahu padahal kan sudah menunggu lama lalu rumah mahasiswa tersebut jaraknya jauh dari kampus bisa jadi kecewa yang ditunggu-tunggu tidak bisa. Selain itu beliau juga mengajarkan kedisiplinan terhadap waktu agar menggunakan waktu dengan baik.
 Ada Penyataan “tapi kan mereka yang butuh biarkan saja menunggu, itu sudah konsekuensi sebagai orang butuh”. Beliau tidak setuju dengan hal tersebut karena dosen juga butuh mahasiswa, kalau tidak melayani mahasiswanya memang gajinya halal dinikmati”? Saya sangat setuju sekali pada dasarnya dosen dengan mahasiswa memiliki hubungan timbal balik, walaupun mempunyai pelapisan sosial yang sangat berbeda yaitu semakin tinggi lapisannya semakin tinggi haknya. Misalnya bila seorang mahasiswa bertemu dengan dosennya, maka mahasiswa tersebut harus menempatkan dirinya lebih rendah dari dosennya dalam bidang ilmu pengetahuan karena dosen tersebut lebih berpengalaman dari kita atau pendidikannya lebih tinggi dari mahasiswa dll.
 Refleksi mahasiswa adalah cerminan dari dosen artinya pantulan apapun yang dilakukan mahsiswa adalah cerminan dari dosen tersebut dari sikap dan kebiasaan yang ditampilkan seorang dosen dihadapan mahasiswanya, baik secara langsung maupun tidak langsung akan memunculkan persepsi atau pemikiran-pemikiran yang berbeda-beda mengenai dosen tersebut bisa saja hal-hal yang dilakukan dosen menjadi contoh lalu diikuti oleh mahasiswanya.
Disinilah letak tanggung jawab yang besar bagi seorang dosen dan menunjukkan bahwa menjadi seorang dosen yang sesungguhnya bukan perkara yang mudah. Sehingga seorang dosen, selain memiliki kemampuan, keahlian pada bidang tertentu, dituntut pula untuk berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mengelola dirinya, mengevaluasi diri, membekali dirinya dengan sebaik mungkin, baik dengan ilmu maupun kompetensi, sikap, attitude yang baik agar dia menjadi sosok yang berkomitmen terhadap mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak yang mulia. Kepada semua para dosen, berharap beliau-beliau itu bisa memberikan kontribusi dalam membangun idealisme  mahasiswa, agar investasi-investasi masa depan itu tidak punah dari kemiskinan berpikir, agar perkembangan di negeri ini benar-benar dinamis, bukan sebuah kestatisan yang dipelihara berlama-lama, dan yang tak kalah penting yaitu sekaligus bisa menjadi teladan bagi mahasiswanya yang diajar. 
Terlepas dari apapun seperti judul artikel diatas bukan siapa yang butuh tapi apa yang dibutuhkan, iya yang dibutuhkan mahasiswa kepada dosennya dan dosennya wajib memenuhi kebutuhan mahasiswa tersebut seperti memberi transferan ilmunya dan ketika diajar mahasiswa juga harus menempatkan diri jangan ngobrol asyik sendiri. Berbagai karakter dan sifat dosen untuk memberi bimbingan skripsi atau mata kuliah kepada mahasiswanya sesungguhnya untuk kebaikan mahasiswa tersebut agar membentuk karakter yang disiplin selain disiplin waktu juga disiplin dalam ilmu.
Selain menjadi sosok yang menginspirasi dosen juga harus bisa meluangkan beberapa menit sebelum atau sesudah mengajar untuk memberikan motivasi itu. Akan lebih baik jika saat dosen melakukan transfer ilmu kepada para mahasiswa, semua pengaplikasiannya merujuk pada sebuah relita bahwa saat ini bangsa kita Indonesia membutuhkan para pemimpin yang benar-benar bisa memimpin bangsa ini, bukan membutuhkan para pemimpi. Para pemimpi disini maksudnya adalah seorang yang larut pada keinginan- keinginan semata tanpa sebuah kerja nyata, juga sebuah mimpi yang nantinya hanya memberikan kepuasan diri semata, meninggikan egoisme pribadi tanpa memikirkan bagaimana nasib seluruh masyarakat di negeri ini.


[1] Dikutip dari Zulfaatun Ni’mah, S.H.I,. M.hum
[2] Dikutip dari Zulfaatun Ni’mah, S.H.I,. M.hum

Selasa, 01 November 2016

Tugas Sosiologi Hukum dengan Tema "PENEGAKAN hUKUM DAN KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT"









Budayakan Tertib Lalu Lintas Demi Kedamaian Pengguna Jalan






D
ewasa ini, penggunaan kendaraan seperti sepeda motor, mobil, truk, bis dll bukan hal yang mewah lagi hampir setiap orang mempunyai kendaraan tersebut terutama sepeda motor yang dikenakan oleh setiap orang untuk berpergian, sepeda motor sekarang ini menjadi prioritas semua orang, tak heran jika hampir semua keluarga memiliki sepeda motor dan membekali anaknya yang merupakan seorang pelajar maupun mahasiswa untuk berangkat ke sekolah maupun kampus, Berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas menjadi kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut, tetapi ada juga yang patuh dengan aturan tersebut dengan dalih demi keslamatan atau takut kena tilang polisi. Penegakan hukum di bidang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum di bidang LLAJ secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Norma-norma hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam upaya mendorong masyarakat mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang LLAJ tersebut, ketentuan-ketentuan sanksi pidana kepada masyarakat/pengguna jalan yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Walaupun undang-undang tentang lalu lintas sudah dibuat tetapi pelanggaran kerap dilakukan, ironisnya kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain, seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. Penduduk usia produktif (10-30 tahun) mendominasi angka kecelakaan di jalan raya sepanjang januari hingga oktober 2016. Menurut data catatan pt Jasa Raharja Cabang Jatim terungkap 70 persen dari total 3670 korban kecelakaan kebanyakan dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan pegawai swasta. Bahkan dengan bukti tersebut pelajar dan mahasiswa belum menyadari bahwa budaya patuh lalu lintas sangatlah penting demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pada kesempatan kali ini saya mencoba untuk mewawancarai 3 mahasiswa dari kampus iain tulungagung yang patuh pada aturan lalu lintas narasumber yang Pertama bernama Kurnia fita sari kelas/jurusan PS 5 C, Dia adalah seorang mahasiswi yang patuh terhadap lalu lintas, karena baginya dengan patuh terhadap aturan lalu lintas akan memberikan keamanan berkendara dan manfaat bagi kita sendiri, dia sangat menyanyangkan sekali kepada orang yang melanggar aturan lalu lintas seperti dikata yaitu “Taat karena ada yang lihat”, maka dari itu dia ingin budaya tersebut dihapus dan berharap masyarakat kita sadar akan keamanan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya, Menurut Fita tentang aturan isi lalu lintas tahu dari pembelajaran dulu waktu sma ada sosialisasi di sekolah dari polisi dan waktu pembuatan sim. Dia tidak mengetahui secara spesifik tentang sanksi yang diancamkan oleh undang-undang tetapi hanya tahu sanksi umumnya saja yang biasa digunakan seperti kena tilang polisi, Alhamdullilah menurut dia tidak pernah melakukan pelanggaran sama sekali dia mengantisipasi berangkat lebih awal untuk pergi ke kampus dan tidak lupa mengenakan perlengkapan dalam berkendara, jadi menurutnya kebiasaan patuh pada aturan lalu lintas akan berepengaruh pada orang lain sehingga menjadi budaya dan karakter bangsa kita.
Narasumber yang Kedua bernama : Anisa Nur Laila Kelas/Jurusan TBI 5 A, Dia adalah mahasiswi dari tadris bahasa inggris, ehh jangan diragukan lagi walaupun dia bukan dari jurusan hukum namun dia melek hukum dan tahu aturan tentang  lalu lintas, baginya mematuhi aturan tersebut suatu kebanggaan tersendiri karena sebagai warga indonesia yang baik adalah tertib berlalu lintas, dan lebih menghargai pemerintah dalam pembuatan uu tersebut, dia mengetahui aturan isi lalu lintas dari UU yang dia baca di internet yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dari situlah dia sadar betul bahwa UU tersebut sangat penting, dan dibuat bukan sekedar isapan jempol belaka. Menurutnya sanksi-sanksi yang diancamkan pada pelanggar pun sangat ketat seperti contoh Harus menggunakan helm yang SNI, selain karena alasan keslamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) . Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. nah itulah sangat mahal bukan?” ujar anisa” lebih baik uangnya kan dibelikan bakso lumayan kenyang daripada dikasih polisi hehe, Tetapi dia pernah melanggar sekali saja karena terburu-buru lupa membawa stnk untungnya tidak ada operasi patuh lalu lintas pada saat itu jadi masih aman, setelah kejadian itu dia mengecek dulu sebelum berangkat apa yang harus dibawa dan agar tidak tertinggal, pesan Anisa mulailah dari diri kita sendiri dulu, yuk patuh terhadap peraturan lalu-lintas!
Narasumber yang terakhir atau ketiga yaitu M. Widyantoro dari Kelas/Jurusan ES 3 E, Dia adalah seorang mahasiswa yang rajin dan aktif mengikuti kegiatan organisasi seperti Hmj Ekonomi Syariah jadi pengetahuannya terhadap aturan tentang lalu lintas sangat baik, sebagai mahasiswa yang mengikuti organisasi adalah kewajibannya untuk memberikan contoh yang baik dan sebagai ayoman tauladan mahasiswa yang lain agar taat terhadap aturan lalu lintas, yachh bisa dikatakan dia tahu isi dari UU aturan lalu lintas dari kegiatan seminar sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh SAT LANTAS, selain itu dewasa ini pengetahuan bisa di akses dari internet seperti media sosial wa, fb, bbm dll, menurutnya perkembangan IT sangat berpengaruh terhadap pengetahuan aturan tersebut, sosialisasi tidak hanya dilakukan secara langsung namun bisa saja share melalui media sosial tersebut, menurutnya ada berbagai sanksi setiap tindakan pelanggaran, seperti sanksi yang tertera pada belakang SIM kita yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1000.000 ketentuan dari pasal 281 UU Nomor 22 tahun 2009. Menurutnya walaupun kita sebagai manusia adalah makhluk sempurna namun kita bisa saja melakukan kesalahan tanpa disengaja sampai sejauh ini dia belum melanggar aturan tersebut, menimalisir kesalahan agar tetap patuh terhadap aturan lalu lintas , selain demi keslamatan tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang dan Jangan lupa berhati-hatilah dalam berkendara!
Selain melakukan wawancara terhadap Narasumber yang patuh terhadap saya juga melakukan wawancara terhadap narasumber yang melanggar aturan lalu lintas, juga dari kalangan mahasiswa karena sebagian besar angka kecelakaan yang menjadi korban adalah mahasiswa, Narasumber yang Pertama bernama Rinda Sandra Dewi dari Kelas/Jurusan PGMI 5 B, Dia adalah seorang mahasiswi yang menjadi ketua kelas di PGMI 5 B Woww sangat membanggakan bukan ? Karena menjadi seorang pemimpin perempuan, menjadi ketua kelas menurutnya bukan hal yang pantas melakukan pelanggaran seharusnya dia bisa memberi contoh yang baik bagi anggotanya,bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini selain Allah manusia adalah tempatnya salah dan dosa,  yang membuat dia patuh pada peraturan apabila ada polisi yang sedang menertibkan lalu lintas, polisi seakan-akan menjadi momok yang menakutkan bukan takut pada aturannya, pelanggaran yang dilakukannya yaitu menerobos traffict light dengan dalih saat berada di perempatan belok kiri langsung jadi tancap gas saja karena terburu-buru ke kampus dalam keadaan juga arah berlawanan sepi, padahal dia sangat tahu akan membahayakan keslamatan dirinya dan mencelakai orang lain. Rinda adalah seorang yang melanggar UU lalu lintas Pasal 112 ayat (3) tentang Pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri yang berbunyi “ Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”. Bagi pelanggarnya bisa dikenakan denda Rp 250.000 dan Kurungan 1 Bulan.
Narasumber yang Kedua yaitu Habibah Kelas/Jurusan PS 5 C, Dia adalah seorang mahasiswi yang aktif dan cerdas terbukti mendapat IPK tertinggi di kelasnya yaitu 3,85. Menjadi peraih IPK tertinggi sekelas PS 5 C adalah sesuatu pencapaian yang sangat sulit baginya tetapi walaupun menjadi mahasiswa yang cerdas tidak mengurungkan niatnya untuk mematuhi aturan lalu lintas justru malah menjadi pelanggar aturan tersebut, dia sadar bahwa pelanggaran yang dilakukan yaitu menerima telfon saat berkendara hal tersebut akan berakibat fatal bagi pengguna jalan yang lain. Pelanggaran yang dilakukan Terdapat pada Pasal 283 “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 3 Bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 , Alasannya kenapa menerima telfon saat berkendara karena ada hal yang penting dalam keadaan mendesak dia menerima telfon tersebut saat berkendara walaupun resiko terjadi kecelakaan bisa saja terjadi saat itu namun dia tak peduli yang penting urusannya kelar dulu, menurutnya bahwa tindakan tersebut tidak baik jika dilakukan saat berkendara sekarang lebih menyelesaikan segala urusan terlebih dahulu lalu berkendara.
Narasumber yang Ketiga yaitu M. Ari Ahsanul Fikri dari Kelas/Jurusan PAI 1 D, Dia adalah Seorang Mahasiswa Baru, Biasanya bisa dimaklumi bahwa mahasiswa baru identik dengan terbawa masa Sma nya dulu, masih egonya labil dan tidak menghiraukan rambu-rambu lalu lintas yang ada, menurutnya tahu aturan yang dilanggar seperti tidak melengkapi kaca spion hanya sebelah kiri saja dan merasa malu apabila kaca spionnya ada 2 karena dianggap tidak gaul selain itu tidak berfungsi baginya melihat sisi sebelah kiri pun sudah cukup maka spion kaca yang kanan dilepaskan, Padahal tindakan tersebut melanggar Pasal 106 ayat (3) yaitu diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dan Bagi pelanggarnya diatur dalam Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, Sesekali mentaati peraturan karena terpaksa kena tilang berkali-kali diberi peringatan tetapi tidak jera kan Cuma hari tertentu saja polisi melakukan Operasi Patuh Lalu Lintas “Ujarnya”.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa dari hasil ke 3 narasumber yang mematuhi aturan lalu lintas dan ke 3 narasumber yang melanggar aturan lalu lintas bisa dikatakan mereka tahu dan paham betul terhadap aturan yang sudah diterapkan di indonesia yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Dengan dalih karena sesuatu hal pelanggaran bisa saja terjadi sewaktu-waktu atau karena takut kena tilang polisi menjadi patuh terhadap aturan tersebut, saat ini banyak sekali kendaraan bermotor yang dimodifikasi agar terlihat keren namun tidak melihat dari SOP nya apakah sesuai apa belum berbagai cara ditempuh agar terlihat gaul didepan orang lain, Maka perlu adanya budaya lalu lintas di jalan pada kalangan mahasiswa, maka tingkat pelanggaran lalu lintas pun akan berkurang sehingga menciptakan perdamaian. Berawal dari diri kita sendiri dulu, yaitu dalam memanfaatkan jalan kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Seperti Slogan yang di resmikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya sosialisasi keselamatan berlalu lintas, Melalui "Menuju Indonesia Tertib, Bersatu, Keselamatan Nomor Satu," dengan adanya slogan tersebut diharapkan masyarakat akan lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya. Slogan tersebut tentunya tidak hanya sekedar didengar atau dibaca saja. Namun, masyarakat juga harus lebih pro aktif untuk membangun keselamatan bersama kepolisian